Refleksi di Moment Peringatan HBP ke 61, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Diselimuti Isu Dugaan Aktifitas Penipuan Online

Tebingtinggi, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com di Momen memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke -61 Tahun, Integritas Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil Sumut menjadi Taruhannya.

Bagaimana tidak, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi yang merupakan salah satu unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya lagi- lagi diterpa isu negatif yang tak berkesudahan. Setelah sempat diterpa isu jual beli kamar yang sempat heboh di dunia jagad Maya, kini Lapas yang dipimpin Leonard Silalahi ini kembali diterpa isu dugaan aktifitas penipuan online yang berjalan dari  balik jeruji lapas tebing itu

Di kalangan para Pengamat dan Penggiat anti narkoba isu dugaan peredaran narkoba dan juga penipuan online di dalam lapas dinilai 2 hal yang krab diperbincangkan

Bahkan aktifitas lodes yang dimaksud selain bisnis narkoba kerap dicap sebagai bisnis atau mainan yang umum dilakoni oleh beberapa WBP ketika berada di dalam Lembaga pemasyarakatan

Bahkan di beberapa kasus yang berhasil terungkap, dalam putaran roda bisnis itu, para WBP bahkan turut menggandeng sejumlah oknum petugas lapas, miris !

Terbaru, redaksi media ini kembali menerima informasi bahwa di dalam Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi saat ini kabarnya diduga dijadikan tempat aktifitas lodes (penipuan online)

” Candra nama WBP yang melodes di lapas tebing bg” sebut narasumber. Kamis, 17/4

Atas mencuatnya informasi dugaan adanya aktifitas ilegal di dalam lapas kelas IIB Tebingtinggi, berbagai spekulasi liar perihal mulusnya aksi para pemain di dalam  lapas salah satunya diduga ada peran oknum petugas

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Rudy Budiman Purba berjanji akan melakukan pengecekan

” Trims Infonya, segera kami cek” ujarnya singkat

Meski lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi terpadu dalam sistem pengawasan dan penjagaan yang ketat, tanpaknya bukanlah jaminan steril dari berbagai macam aktifitas ilegal. Untuk itu kepada kakanwil Sumut diminta untuk berani berkomitmen dalam membersihkan lapas kelas IIB Tebingtinggi dari aktifitas ilegal, dan bukan hanya sebatas kegiatan pencitraan saja. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *