
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Penegakan hukum di Kota Pematangsiantar terkesan luntur imbas reklame liar yang berdiri sudah setahun namun tak ditindak. Kondisi ini juga menggambarkan penegakan hukum terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Bapak presiden Prabowo melalui Asta Cita-nya salah satunya penegakan hukum yang profesional, artinya ditegakkan tanpa pandang bulu. Tapi dengan adanya bilboard tanpa izin dibiarkan begitu saja, maka lunturlah misi pemerintahan presiden sekarang, dengan kata lain tak berlaku di kota Pematangsiantar” kata Obor Panjaitan, Aktifis Nasional sekaligus ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), dari kediamannya di jakarta
Adapun media reklame berukuran jumbo dimaksud berdiri di pertigaan Jalan Adam Malik – Jalan Kartini, persis di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Sumut. Yang dibangun di tepi jalan sejak setahun silam.
Plt Kasatpol PP Kota Siantar Mangaraja Nababan pernah ditanyai mengaku akan bersikap atas reklame ilegal tersebut. Akan tetapi, saat ditanyai kembali tentang tiang reklame yang masih berdiri itu sampai Rabu (4/12/2024), pria yang akrab dipanggil Raja itu enggan merespons pertanyaan wartawan.
“Karena (reklame) sudah setahun berdiri tetapi tak ditindak oleh pejabat yang berwenang, kita menduga ada udang dibalik batu. Bisa saja publik beranggapan demikian (ada sesuatu antara pengusaha reklame dengan pejabat Pemko Siantar). Nah kalau tidak mau muncul spekulasi maka bongkarlah segera reklamenya. Gampang saja sebenarnya,” sebut Obor Panjaitan
Melihat kejanggalan tersebut, Obor Panjaitan juga berjanji akan menyikapi dengan serius
” Saya akan melakukan kordinasi, saya janji akan melaporkan temuan ini ke kementerian terkait di jakarta” sebutnya sembari mengakhiri panggilan telepon dari awak media ini
Diketahui, Satpol PP sudah menyurati pengusaha reklame, yakni CV Evolution. Dimana imbauan menyebut pendirian tiang iklan melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar nomor 19 tahun 2014 tentang izin reklame.
Dalam surat disebutkan, Pasal 4 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame dalam Kota Pematang Siantar wajib memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pengusaha juga tidak mengindahkan surat Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang nomor. 600.1.15.2/14559/PUTR/XI/2023 tanggal 20 November 2023 perihal rekomendasi pembangunan/penempatan bangunan billboard.
Dalam surat disebutkan bahwa penempatan lokasi tidak menggangu aksesbilitas/kelancaran lalu lintas atau tidak berada pada badan jalan/ ruang manfaat jalan. Namun faktanya billboard dibangun di tepi jalan.
Masih dalam surat imbauan Satpol PP meminta pemilik media reklamae agar segera membongkar tiang baliho/billboard dimaksud dan apabila tidak mengindahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran. Namun faktanya sampai saat ini tindakan tak terwujud. (Red)














