Pematang Siantar, Sumatera Utara Beritainvestigasi.com Seorang Pria Residivis pengedar narkoba berinisial S als K (54 Thn) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33 Thn) dan TW (27 Thn), ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, SH Dalam keterangan resminya menjelaskan kejadian berlangsung, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, hal tersebut berawal dari informasi warga bahwa diduga ada pria (pelaku/ Red) yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Jl. Viyata Yudha Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya team menuju lokasi, yakni sebuah Rumah, dan saat Team menggedor pintu dibuka oleh S als K selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah toples berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,-
Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW.
Setelah dilakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib Team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Viyata Yudha KPR BTN Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar, dari Rumah tersebut diamanakan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.
Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pematang Siantar. Tutup AKP Rudi Panjaitan, SH mengakhiri (Gunawan, S/ Humas Polres Pematang Siantar)









