
Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Persoalan mengenai riwayat lahan dan aktivitas masyarakat di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta termasuk keberadaan aktivitas perusahaan PT MPG di sebagian area diwilayah tersebut, kembali menjadi perhatian masyarakat. (7/8/2026)
Sehubungan dengan hal ini akan tentunya akan berpotensi terhadap sengketa kepemilikan lahan. Guna menghindari hal tersebut warga berpandangan akan pentingnya melihat sejarah pemanfaatan lahan serta mempertimbangkan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat
Tokoh masyarakat adat Desa Kelekat, Darius Sien, yang juga merupakan warga desa Kelekat yang juga memiliki sebagian lahan yang turut digarap oleh PT MPG, menyampaikan pandangannya secara netral terkait situasi yang saat ini tengah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Dayak, keberadaan tanaman dan bekas ladang secara turun-temurun menjadi bagian penting dalam mengenali riwayat pemanfaatan suatu wilayah.
“Kalau kita orang Dayak ini di mana-mana tidak ada pakai surat. Tanaman itu sertifikatnya orang tua dulu. Semua kalau adat Dayak begitu, tradisinya kalau berladang,” ujar Darius menyampaikan keterangannya kepada media ini
Tak hanya itu, Darius juga menceritakan pengalaman pribadinya terkait pemanfaatan lahan. Ia mengatakan pernah melakukan aktivitas berladang selama beberapa tahun di sekitar lokasi yang saat ini menjadi permasalahan.
“Empat tahun saya berladang, nanam padi dekat pondok yang ada sekarang. Dua tahun saya tanam padi bersama Kongli dan Jeni (warga lainnya/ red) itu tanam padi juga,” katanya.
Tak sampai disitu, Ia juga turut menyinggung keberadaan PT MPG. namun terkait pengelolaan yang diklaim milik PT MPG ia menegaskan akan berupaya bersikap netral meskipun sebagian lahannya turut digarap oleh perusahaan tersebut.
Darius juga menyebut riwayat pemanfaatan lahan tentunya menjadi hal yang paling mendasar dijadikan bahan pertimbangan dalam setiap pembahasan mengenai aktivitas di wilayah tersebut. Ia berharap terhadap persoalan yang muncul saat ini dapat dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat.
Darius juga menyebut dirinya berencana membawa persoalan tersebut ke ranah adat agar dapat dibahas melalui mekanisme dan tata cara yang berlaku di masyarakat adat.
“Saya akan bawa urusan ini ke ranah adat, karena sebelum membuka itu seharusnya perusahaan dibicarakan dulu dengan masyarakat,” ujarnya
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan dan mekanisme adat masyarakat setempat perlu dihormati dalam proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan wilayah yang memiliki riwayat pemanfaatan oleh masyarakat.
“Ini jelas kena pelanggaran adat. Hukum adat wajib diakui,” kata Darius.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari Darius Sien sebagai tokoh masyarakat adat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran adat maupun pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan fakta, dokumen, riwayat lahan, keterangan para pihak, serta mekanisme penyelesaian yang berwenang.
Masyarakat berharap persoalan lahan di Desa Kelekat dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Terhadap sejumlah pihak diantaranya pemerintah setempat, Dinas Perkebunan, Dinas lingkungan Hidup serta sejumlah stekcholder terkait dan juga pihak PT MPG masi terus berupaya dimintai keterangannya sehubungan informasi ini. (Red)















