
Humbahas, Sumut – beritainvestigasi.com Rutan Klas IIB Humbahas bersama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, Rabu (21/4/2021) menandatangani MoU tentang pelaksanaan program asimilasi kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan yang dilaksanakan sekira pukul 11:00 WIB di Rutan Klass IIB Humbahas tersebut, langsung dihadiri Karutan Revanda Bangun SPsi MH dan pihak Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56.
Karutan Revanda Bangun mengatakan, penandatangan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditandatangani MoU tentang pemberian penyuluhan hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada WBP.
“MoU tentang program asimilasi kerja ini merupakan pengembangan dan lanjutan dari yang pertama, dimana sebelumnya telah kita tandatangani MoU tentang pemberian penyuluhan dan bantuan hukum gratis,” sebut Karutan.
Dibeberkan Karutan, ianya sangat berharap dengan adanya kerjasama program asimilasi kerja tersebut, memberikan banyak manfaat, sehingga nantinya para warga binaannya, menjadi masyarakat yang berguna di tengah-tengah masyarakat umum.
‘Saya sangat berharap melalui program asimilasi kerja sosial ini mampu membantu WBP untuk mendapatkan kegiatan yang bermanfaat, menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga begitu mereka keluar nanti di tengah-tengah masyarakat, menjadi masyarakat yang berguna. Dimana juga hal ini sangat berguna bagi WBP sebagai salah satu syarat dalam pengurusan proses pengintegrasiannya kelak,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum kegiatan penandatangan MoU untuk kedua kalinya tersebut, pihak Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, lebih dulu melaksanakan audensi dengan Karutan, Kasubsi, Peltah dan seluruh jajaran pelayanan tahanan Rutan Klass IIB Humbahas yang kemudian dilanjut dengan memberikan penyuluhan hukum bagi WBP. (Erwin Nababan)





















