Satlantas Polres Bintan Gencarkan Edukasi Keselamatan ke Pelajar SD dalam Operasi Zebra Seligi 2025

Bintan482 Dilihat

Bintan – Beritainvestigasi.com Dalam rangkaian Operasi Zebra Seligi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan melaksanakan program Police Goes To School di SD Negeri 009 Bintan Timur, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menjadi upaya preventif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, (18/11/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Hotma P. Bako menjelaskan bahwa edukasi kepada pelajar merupakan bagian penting dalam operasi kepolisian Zebra Seligi 2025. Satlantas Polres Bintan yang dipimpin KBO Satlantas IPDA Suhendi bersama personel lainnya memberikan sosialisasi mengenai rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendara.

“Kesadaran tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak kecil. Dengan memahami rambu dan etika di jalan, anak-anak dapat menjadi agen keselamatan bagi keluarga dan lingkungannya,” ujar IPDA Suhendi.

Meski para pelajar SD belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, pemahaman mengenai keselamatan jalan tetap sangat penting. Banyak dari mereka beraktivitas sebagai pejalan kaki maupun dibonceng oleh orang tua, sehingga edukasi ini membantu meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan.

Kasihumas IPTU Hotma menambahkan bahwa langkah preventif seperti ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan. Para pelajar terlihat antusias mengikuti kegiatan, mulai dari pengenalan rambu-rambu hingga simulasi tata tertib sederhana.

Melalui program Police Goes To School yang dilaksanakan selama Operasi Zebra Seligi 2025, Polres Bintan berharap kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat terus meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang lebih aman dan kondusif di wilayah Bintan.

Humas Polres Bintan, (A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *