Satpol PP Bantah Keterlibatan dalam Izin PKL Berjualan di Zona A dan B

Tanjungpinang733 Dilihat

Tanjungpinang,Kepri-beritainvestigasi.com – Menyusul viralnya video di TikTok yang menuding adanya izin dari oknum Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di Zona A dan B kawasan Tugu Sirih Tepi Laut Tanjungpinang, pihak Satpol PP angkat bicara.

Sekretaris Satpol PP, Annuar, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui atau memberikan izin terkait aktivitas pedagang di zona tersebut. “Kami tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh para pedagang soal izin berjualan di Zona A dan B. Kami baru mengetahui situasi ini setelah isu tersebut mencuat di media sosial, khususnya TikTok,” kata Annuar kepada media.

Lebih lanjut, Annuar menjelaskan bahwa tidak ada izin resmi yang pernah dikeluarkan oleh Satpol PP untuk pedagang berjualan di Zona A dan B, dan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan. “Pedagang yang berjualan di area tersebut tanpa izin jelas melanggar aturan. Sampai saat ini, tidak ada satu pun pedagang yang datang secara resmi untuk mengajukan permohonan izin,” ujarnya.

Terkait dengan beredarnya surat yang disebut-sebut berisi kesediaan pedagang untuk dibina oleh Satpol PP, Annuar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat resmi tersebut. “Surat itu sepenuhnya inisiatif dari para pedagang, dan tidak pernah disampaikan atau dikonfirmasi kepada kami,” jelasnya.

Annuar juga membantah keras tuduhan adanya pungutan liar yang dikaitkan dengan Satpol PP. “Kami sama sekali tidak terlibat dalam praktik pungutan atau kesepakatan terkait berjualan di zona terlarang. Tuduhan yang beredar di TikTok sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat luas.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *