Tanjungpinang – Beritainvestigasi.com. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama bersama 10 Personil anggota Polres Tanjungpinang merazia sejumlah Warung Kopi (Warkop) yang masih menyediakan kursi dan meja.
Kasatpol Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan bahwa larangan tersebut sesuai dengan instruksi Walikota Tanjungpinang yang hanya boleh dibungkus atau dipesan secara On line selama pandemic Covid-19 ini.
“Tujuan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan Rumah makan,” tegas Hantoni, Kamis(9/4) pagi.
Hantoni menjelaskan, kebijakan itu berlaku melihat perkembangan situasi penyebaran Covid-19, baik di Kota Tanjungpinang, sehingga saat ini sudah ditetapkan KLB (kejadian luar biasa) dalam penanganan Covid-19 itu. Hantoni akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau rumah makan yang melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya.
Walikota Tanjungpinang sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan rumah makan untuk tidak melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya. Langkah itu diambil sebagai antisipasi penyebaran virus korona.
”Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan meja kursi. Ucap Hantoni
Surat edaran pun sudah diterbitkan. Kebijakan yang dibuat Pemko kota Tanjungpinang itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan rumah makan yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.
Pantauan awak media tampak petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan rumah makan di Kota Tanjungpinang.
( Budi )















