Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 000.3.6/12/2025 terkait penertiban parkir di area Taman Gurindam 12 (G12) Tepi Laut, Tanjungpinang, pada kamis (9/1/2025) malam
Melalui surat tersebut, Hendri Kurniadi memberi mandat kepada Sekretaris Satpol PP, Anwar, S.St. Pi, M.H. , untuk memimpin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dinas PUPR Provinsi Kepri, dan Dishub Provinsi Kepri guna memberikan himbauan dan edukasi kepada seluruh petugas parkir di area tersebut.
Dalam perintahnya, Hendri menegaskan bahwa
Petugas parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengguna kendaraan.
Parkir tetap diizinkan di area Taman Gurindam 12 asalkan tidak disertai pungutan biaya.
Satpol PP akan menjaga lokasi setiap malam untuk memastikan tidak ada lagi pungutan parkir di area ini.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas publik di Taman Gurindam 12 Tepi Laut Kota Tanjungpinang tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan liar, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut,” ujar Hendri.
Tim gabungan telah mulai melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dengan pendekatan persuasif. Mereka berharap para petugas parkir dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah menciptakan layanan publik yang lebih transparan dan bebas dari praktik pungli.
(A.Ridwan)















