
Tujuh orang pelaku penjarahan yang diamankan satreskrim Polres Kayong Utara(foto: Humas Polres Kayong Utara)
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Polres Kayong Utara Ungkap Kasus dugaan pencurian barang saat terjadi Kapal tenggelam di perairan Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, yang terjadi pada Minggu (11/06/2023) lalu.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H mengatakan Polres Kayong Utara telah mengamankan 7 (tujuh) pelaku Pencurian saat Kapal KM.SETIA JAYA I yang dikemudikan Bahtiar Als Abas dengan muatan berupa bahan sembako, mesin-mesin dan bahan bangunan pada Rabu(26/07/2023).
Dedi Sitepu mengatakan, bahwa Kronologis kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB kapal KM.SETIA JAYA I yang dikemudikan Bahtiar Als Abas dengan muatan berupa bahan sembako, mesin-mesin dan bahan bangunan karam di perairan Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut keterangan Dedi, Setelah Bahtiar Als Abas dan 2 orang ABK berhasil diselamatkan oleh petugas Pol Air dan TNI AL kedaratan, keesokan harinya pelapor(Abas) kembali ke tempat karamnya kapal, ternyata barang muatan pada kapal tersebut telah di jarah/ dicuri oleh sekelompok orang sehingga pelapor tidak dapat menyelamatkan satupun barang muatannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
Dari ketujuh pelaku tersebut terdiri dari 6 pelaku yang melakukan pencurian, sedangkan 1 pelaku yang sebagai penadah barang curian tersebut. Dari para pelaku didapat Barang Bukti antara lain 35 batang besi beton ulir ukuran 10 inch, 90 batang besi beton polos ukuran 10 inch, 1 unit Kapal Motor KM.FERI JAYA yang digunakan keenam pelaku tersebut untuk mengambil barang tanpa ijin dari Pemilik barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik orang yang sedang mengalami Musibah yaitu Karamnya Kapal yang memuat Barang-barang tersebut, sedangkan barang hasil curian tersebut dibawa dan disimpan di tempat Sdr RDW,” terang Dedi melalui rilis humas Sabtu(30/07/2023).
Adapun Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan penadah Adalah Sdr. .DG, Sdr. FG, Sdr ML, Sdr. SHR, Sdr. MI, Sdr. MYD, Sdr. RDW (selaku Penadah), 6 orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUH. Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sdr. RDW dikenakan Pasal 480 KUH. Pidana, dan sekarang dalam tahap Penyidikan/Pemberkasan, dan tidak lama lagi Berkas akan dikirim Ke Kejaksaan,” Tutup Dedi Sitepu.
Pewarta: Verry
Sumber : IPTU BH Nusantoro, S.H Humas Polres Kayong Utara



















