Sehubungan Tudingan Wbp Menggunakan Hp, Serta Miras Masuk ke Lapas Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Pihak Lapas

Sumut509 Dilihat

Lubuk Pakam, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Sehubungan Tudingan Warga Binaan Pemasyarakatan (wbp) menggunakan Hp, serta masuknya miras ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam merupakn salah persepsi. (Senin, 20/10)

Adapun informasi masuknya miras dan juga wbp sedang menggunakan hp di dalam lapas lubuk pakam tersebut mencuat usai beredarnya sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam unggahan vidio berdurasi kurang lebih 2 menit tersebut terlihat seorang pria membawa sebuah deregen berisi cairan berwarna putih yang diyakini adalah tuak

Bahkan di dalam narasi tulisan yang terdapat di video tersebut sangat jelas tertulis bahwa isi deregen tersebut adalah tuak

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Niko Nainggolan kepada media ini dengan tegas membantah tudingan tersebut

Dirinya juga menjelaskan bahwa isi yang ada didalam deregen tersebut adalah cairan detergen

” Cairan Detergen itu bang,” sebutnya

Niko juga menambahkan akibat wadah detergen tidak dikemas dengan rapi dan terlihat berwarna putih sperti itu sehingga menimbulkan beragam asumsi salah satunya disebut miras jenis tuak

” Karena tidak dikemas rapi sehingga dikira tuak, padahal cairan detergennya itu bang,” sebutnya

Sedangkan sehubungan dengan orang yang sedang menelfon itu memang merupakan warga binaan pemasyarakatan, yang pada saat itu sedang bersama pengacaranya, dan peristiwa itupun terjadi diruangan registrasi

” Terkait wbp menggunakan hp, itu terjadi diruangan registrasi, disana wbp sedang bersama pengacaranya, dan hp yang digunakan tersebut merupakan hp yang disediakan oleh pihak lapas, terkait hal ini juga pihak inteligen dari kanwil bahkan telah turun kesini (lapas Pakam/ red), dan kami juga telah memberikan penjelasan dan juga klarifikasi.” Sebutnya mengakhiri. (red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *