Tanjungpinang – BeritaInvestigasi.com. Puluhan juta anggaran pencegahan Penyebaran Covid-19, dibidang pengamanan dan penegakan hukum yang dialokasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau diduga dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dilingkungan Satpol PP Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Minggu (20/06/2020)
Modusnya Pejabat di bidang Trantib melakukan pencarian angggaran sekitar 60 juta rupiah tersebut kepada beberapa personil anggota Satpol yang melakukan penjagaan pintu masuk pusat Pemerintahan Provinsi Kepri di jembatan HM. Sani.
Meski penjagaan pintu masuk pusat pemerintahan tersebut tanpa didasari dengan Surat Perintah Tugas dari Kasatpol, selaku ketua Bidang Pengamanan dan Penegakan hukum Gugus tugas Covid-19, dalam pencarian tersebut Kabid Trantib Hendrizal bertindak sebagai KPA dalam proses pencarian anggaran covid-19 yang ditransfer ke rekening pegawai yang melakukan penjagaan jembatan Dompak.
Sebanyak 15 orang personil yang melakukan penjagaan jembatan Dompak masing-masing mendapatkan kisaran 2 juta rupiah, sementara tiga Kepala seksi Bidang Trantib masing-masing mendapatkan 5,7 Juta, begitu juga dengan sang Kabid ikut menikmati uang bencana tersebut
Pencairan anggaran tersebut dilakukan pada Rabu (20/05) lalu, dimana proses pencarian langsung ditransfer ke rekening masing-masing personil
Bendahara, Satpol PP Provinsi Kepri, Jumila mengakui bahwa adanya pengeluaran uang honor pegawai Satpol yang melakukan penjagaan dijembatan Dompak dan beberapa kepala saksi telah ia transfer ke rekening yang bersangkutan pada Rabu 20 Mei 2020.
“Iya betul, anggaran honor Satgas Covid telah saya bayarkan melalui rekening masing-masing pihak,”Kata Jumilah dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jumilah yang merupakan bendahara pengeluaran mengaku pembayaran tersebut berdasarkan usulan Amprah yang diusulkan oleh KPA dan PPTK.
“Saya hanya juru bayar, dasar saya bayar berdasarkan Amprah. Kalau persoalan lain (SPT red) silakan ditanyakan kepada pimpinan saya.”Jelasnya
Sementara itu, Ihksan Yudhitra Usman selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan mengaku bahwasanya Kasatpol telah mengeluarkan SK. “Dimana kami melakukan kegiatan terdiri dari tim penjaga rumah sakit, tim penjagaan karantina dan satu tim patroli internal dan standby di pulau Dompak yakni titik kimpul dijembatan Dompak dan dalam grup ini kegiatannya kami bertanggung jawab kepada Kabid untuk melaksanakan kegiatan patroli baik itu kegiatan internal atau eksternal seperti misalnya penjagaan meski itu bukan penjagaan disana kita hanya titik kumpul posko anunya di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai SPT itu pasti ada, meski bukan Kasat yang mengeluarkan SPT tersebut.
“Kalau SPT ya pasti ada, nggak mungkin anggota itu bekerja tanpa SPT dan mereka nggak akan mau kalau tak ada SPT. Dan mereka kerja sesuai dengan SPT dan bertanggung jawab”Jelasnya
Untuk SPJ Ihsan mengakui bahwa dirinya belum menyerahkan kepada bendahara. Belum diserahkan SPJ tersebut, menurut Ihsan karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat
“SPJ belum diserahkan karena belum ada ada pemeriksaan dari inspektorat. Belum kami buah dan saat ini masih ada yang kurang-kurang, sudah bisa dikatakan 95% SPT ini. Belum ada pendampingan inspektorat dalam penyusunan SPJ ini,”Jelasnya
Namun disinggung terkait dengan batas akhir penyusunan laporan pertanggung jawaban yang tak kunjung selesai dan melanggar Permenkeu nomor 73 tahun 2008, Ihsan mengaku pihaknya ada tim pengawas internal untuk melakukan audit SPJ tersebut.
“Memang belum kami serahkan. Betul bahwa batas akhir penyampaian SPJ itu 10 hari kerja bulan berikutnya dan memang belum kita buat, iya belum diserahkan spj-nya, karena begini inspektorat belum melakukan audit,
kami kan punya pengawas internal dan inspektorat sampai saat ini inspektorat belum ada melakukan pemeriksaan.”jelasnya
Sementara berdasarkan bukti penerimaan honorium tim kepanitiaan khusus berupa honorium tim pengamatan patroli Gakum dan penjagaan rumah Karantina percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Satuan Polisi Pamong Praja dan Provinsi Kepulauan Riau, terungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat melakukan Kegiatan Pengamanan dan Hakim sebanyak 58 Kali,dengan rincian 5,8 juta.
Adapun rincian penerimaannya adalah tiga orang Kepala melakukan Kegiatan Pengamanan dan penegakan hukum sebanyak 60 kali dengan rincian masing-masing mendapatkan 6 juta rupiah, Sehingga ketiga Kepala Seksi dan satu orang Kabid mendapatkan Kecipratan uang bencana tersebut sekitar 24 juta.
Sebanyak 22 orang terungkap menerima kegiatan honorer hanya melakukan penjagaan di jembatan Dompak dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 59,800.000.Kegiatan yang menghabiskan anggaran covid tersebut ternyata digunakan hanya untuk melakukan penjagaan di jembatan Dompak.
Terkait dengan puluhan juta anggaran Covid yang dibagi-bagikan Kepada Belasan personil tersebut, Kasatpol PP Subandi yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahkan ia menyebutkan hingga batas akhir Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut, dirinya tidak pernah mengeluarkan SPT dan tidak mengetahui Pertanggung jawaban uang covid-19 sebesar Rp.59,800,000 untuk penjagaan jembatan Dompak tersebut.
“Kalau 59 juta lebih itu Kegiatannya di jembatan, untuk pengamanan rumah Karantina dan penjagaan rumah sakit rujukan covid-19,itu beda. 59 juta tersebut khusus honor yang dijembatan, karena saya tidak pernah memerintahkan Kegiatan di jembatan tersebut, mana ada saya buat SPT, Silahkan dikonfirmasi ke Kabidnya, Karena dia sendiri yang membuat SPTnya, artinya saya tidak ikut campur dan tidak bertanggung jawab.”jelas Subandi selaku Ketua Bidang Pengamanan dan Penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19, Subandi juga menegaskan berdasarkan SK Gubernur Nomor 345 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 provinsi Kepri Gubernur Kepri menetapkan uraian tugas Satpol-PP yakni melaksanakan pengamanan dan penegakkan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antara instansi,seperti TNI, Polri dan Kanwil Kemenkumham, Karo Hukum Setda Provinsi Kepri dan Satpol PP Kabupaten se Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi kalau melihat diktum SK Gugus tugas dari Pak Gubernur,ya Kegiatan Pengamanan dan penegakkan hukum itu harus melibatkan instansi lainnya,Sebagaimana dalam poin d,sebagai dipertegas kan dalam uraian tugas tersebut yakni melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lain yang masuk dalam SK Gugus tersebut.”Tegas Subandi.
Kegiatan bersama unsur lain, dijelaskan Subandi hanya dilakukan tiga kali, Pertama Kegiatan Patroli yang dimulai titik kumpul di lapangan Pamedan,kedua di halaman Ramayana dan yang ketiga di pasar Bincen.
“Ketiga kegiatan pengamanan dan penegakkan hukum itu tiga kali diluar penjagaan Rumah Sakit dan Rumah Karantina,”tegas Subandi.
Subandi tidak mengetahui jika ada muncul kegiatan pengamanan dan penegakkan hukum sebanyak 60 kali sebagaimana yang dibuat KPA
“Tanyakan Kepada KPA, Karena SPT Katanya dikeluarkan oleh KPA ataupun Pak Kabid, saya sendiri sampai hari ini tidak melihat SPJ nya seperti apa.”tegasnya
( Budi )















