Sekretaris IPA Sumut Pimpin Aksi di Depan Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkab Asahan

Medan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Sekretaris Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam aksi tersebut, IPA Sumut mendesak Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.

Dalam tuntutannya, IPA Sumut menyoroti dugaan mark up anggaran yang berdasarkan informasi yang mereka terima mencapai sekitar Rp1.091.559.642,81. IPA Sumut meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Sekretaris IPA Sumut mendesak Kejati Sumut menelusuri proses penggunaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengadaan barang dan jasa, hingga proses pertanggungjawaban keuangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar terang apakah terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran,” tegas Sekretaris IPA Sumut dalam aksi tersebut.

Selain itu, IPA Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen tersebut antara lain kontrak, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.

Menurut IPA Sumut, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi kegiatan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh pihak terkait.

Minta Kejati Hitung Potensi Kerugian Negara

Dalam tuntutan lainnya, IPA Sumut mendesak Kejati Sumut melakukan penghitungan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan.

IPA Sumut menilai dugaan penyimpangan anggaran harus diusut berdasarkan bukti dan fakta hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. IPA Sumut berharap Kejati Sumut memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan serta melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan objektif.

Empat Tuntutan IPA Sumut

Dalam aksi tersebut, IPA Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Sumut, yaitu:

1. Mendesak Kejati Sumut segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019, khususnya dugaan mark up anggaran yang berdasarkan informasi IPA Sumut bernilai sekitar Rp1.091.559.642,81.

2. Meminta Kejati Sumut menelusuri proses penggunaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengadaan barang dan jasa, hingga proses pertanggungjawaban keuangan.

3. Mendesak dilakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk kontrak, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pencairan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

4. Meminta Kejati Sumut menghitung dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dimaksud.

 

IPA Sumut menegaskan, penyampaian tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, dugaan penyimpangan dan dugaan mark up yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan materi tuntutan dan informasi yang perlu diverifikasi. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara atau daerah tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (Jihan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *