Selain Dipecat pada Sidang Etik, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Ini

Hukum, Jakarta, Nasional3504 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kabar terkini terkait hasil sidang Komisi Kode Etik terhadap IrjenPol. Ferdy Sambo (FS) yang berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

“Pelaksanaan Aidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/08/2022).

Dikabarkan bahwa, Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.

Usai Pembacaan Putusan Oleh Ketua KKEP, Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Sambo menyatakan banding dan kemudian bangkit berdiri memberikan Map Merah kepada Ketua Sidang KKEP. Diketahui bahwa isi map merah tersebut adalah Surat permohonan maaf Sambo kepada Institusi Polri.   (Redaksi/@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *