
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Seorang Oknum Pemuka Agama akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Ketapang, yang sebelumnya sempat menggemparkan publik di Kabupaten Ketapang pada pertengahan Juli 2022.
Pelaku ditangkap Polisi lantaran terlibat “Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap Anak Dibawah Umur” yang terjadi di Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin mengungkapkan, kejadian itu bermula dari sebuah rumah warga setempat berinisial KAR pada 15 Juli 2022 lalu.
Dijelaskan Yasin, kronoligisnya bermula saat pelaku berinisial GAK (59) bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor KAR.
Pada saat kejadian, pelapor (KAR) bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah orang tuanya dan di rumah tersebut tinggallah pelaku GAK bersama istrinya PBE, serta anak pelapor yaitu MON (16) yang menjadi korban tindak asusila.
“Ketika istri pelaku, yakni PBE sedang keluar rumah beberapa saat, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku GAK untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban MON di dalam kamar rumah pelapor,” ungkap AKP. M.Yasin dalam keterangan pers, pada Senin (25/07/2022).
Lanjut Yasin merangkan, perbuatan bejat pelaku tersebut bahkan sempat kepergok istrinya sendiri, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh.
“Dari pengakuan korban, pelaku GAK ini sudah lebih dari satu kali melakukan tindak asusila terhadap MON,” lanjut M.Yasin.
Selama kurang lebih empat hari melakukan pengejaran oleh pihak Polres Ketapang, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Ketapang untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan ke proses ketahapan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
M.Yasin menuturkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan bahwa ternyata bukan hanya GAK yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban, namun anak kandung GAK yang menjadi tersangka berinisial GD (22) juga melakukan hal serupa terhadap MON.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tuturnya.
Sementara itu, kedua tersangka bapak dan anak mengakui perbuatan mereka ketika diwawancarai awak media.
“Saya hanya satu kali melakukannya, itupun saat masih pacaran. Dan saya pun kini telah menikah dengan kakak sepupunya,” ucap GD.
Sementara GAK mengaku lebih dari satu kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Menurut penuturan GAK, bahwa kejadian yang dilakukannya berawal ketika MON curhat kepada dirinya satu tahun silam yang mana korban pernah menyatakan cinta kepadanya serta mereka berjanji akan menikah setelah MON menyelesaikan pendidikan nya di Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selama tahun 2021 itu kami tidak melakukan persetubuhan, baru pertama kali melakukannya pada Februari 2022 saat malam valantine di sebuah Ruko yang memang telah kami sewa,” ungkapnya.
Namun, dari pengakuan GD terhadap aksi bejat yang dilakukan bapaknya terhadap mantan pacarnya, Ia baru tahu setelah sama-sama mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Ketapang.
Kini, tersangka yang telah menjadi Pendeta selama 3 tahun di Jelai Hulu tersebut menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesali perbuatan ini, kalau bisa janganlah seperti saya dan itu sangat merugikan. Saya memohon maaf juga pada istri dan keluarga korban meski mereka telah tahu tentang hubungan kami, cuman mereka memisahkan kami karena MON ini belum selesai sekolah,” sesal GAK. (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









