Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Sendiri Berkali-kali Hingga Korban Hamil dan Mengalami Keguguran

Lampung, Way Kanan2346 Dilihat

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kapolres Way Kanan berhasil mengamankan inisial K (28) warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak tirinya sendiri.

Dalam aksi bejat pelaku merudapaksa Dara (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sekitar 7 kali.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, menjelaskan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (28) pekerjaan Sat Pam di di salah satu Perusahaan Swasta di Way Kanan yang telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap remaja 16 tahun

” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya telah hamil dan pada hari rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 WIB, korban mengalami keguguran terhadap kandungannya,” ujar AKP Andre. Jum’at (07/01/2021)

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.

Lanjutnya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah terlapor di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasatreskrim

Saat itu korban sedang masuk ke dalam kamar terlapor untuk mengambil baju, saat ingin keluar kamar pelaku yang tak lain ayah tiri korban menahan dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu dipergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.

Tak cukup disitu, bukan menyadari perbuatannya, malah pada hari dan tanggal lupa pada bulan September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, di kontrakan perusahaan tempat pelaku bekerja di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way kanan, kembali pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur, dan apabila korban memberontak pelaku mengancam akan menyakiti korban dan ibu korban, dan pelaku juga mengancam supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Dara menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga berulang-ulang kali.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.  (Feri).

Editor : Wesly (Asesor UKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *