Seorang Ibu di Siantar Menjadi Korban Hipnotis, Modus Pelaku Tanya Alamat, Uang 180 JT Milik Korban Lenyap

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Seorang ibu Lansia berusia 65 tahun di Kota Pematangsiantar terkena hipnotis oleh sekelompok orang tak dikenal pada Senin (15/7/2024) siang. Malang bagi sang ibu bernama Deliana ini, aksi pelaku berhasil membobol rekening miliknya sejumlah Rp 180 juta.

Ditemui di Pelataran Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Kamis (18/7/2024), Putra dari Sang Ibu, Salmon menyampaikan bahwa mereka sudah membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Proses penyelidikan pun tengah berlangsung.

Diterangkan Salmon, tepat pada hari Senin (15/7/2024) sang ibu yang berada berjalan di depan rumah berpapasan dengan seorang laki-laki yang mengaku sedang mencari alamat. Lelaki tersebut mengaku berasal dari Singapura.

Seiring dengan si pelaku laki-laki, seorang perempuan yang berada di jalan seolah-olah pengin tahu isi pembicaraan antara sang ibu dengan pelaku laki-laki.

“Saat itu si perempuan menepuk bahu belakang ibu saya, dan sejak saat itu ibu saya mulai di bawah pengaruh mereka,” kata Salmon.

Sambil bercerita soal alamat yang ternyata ada di Kabupaten Toba, teman-teman pelaku pun datang mengendarai mobil. Para pelaku pun mengajak sang ibu masuk ke dalam mobil sambil bercerita.

Lantaran sudah tak merasa curiga, sang ibu pun menurut masuk ke dalam mobil, di mana para pelaku yang ada di mobil menyebut mereka butuh rupiah dan ingin menukarnya uang dollarnya ke ibu. Mereka juga mengaku uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke Panti Asuhan.

“Kemudian ibu saya diajak ke Bank BNI dan BCA. Di Bank BNI uang ibu saya diambil sebesar Rp 180 juta, sementara yang di BCA gagal,” kata Salmon.

Adapun ibu Deliana mengaku bahwa dirinya sejak ditepuk bagian belakang langsung merasa terperdaya. Apalagi pelaku yang perempuan berbicara halus bahkan melendot di pundaknya.

“Bahkan di Bank waktu saya diajak, dia kayak anak saya. Dia melendot di bahu saya, ya saya nggak ada pikiran (curiga) lagi,” kata Deliana.

Kasus ini sendiri telah diterima Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomor LP/B/382/VII/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDASUMUT pada hari Selasa (16/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan. Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.

“Itu Laporan Pengaduan masuk tanggal 16 Juli 2024 dan kemarin baru didisposisikan ke kami. Detailnya silakan kontak KBO Reskrim ya, Bang,” kata AKP Made Wira. (Red)

Sumber : Tribun Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *