LP3KKU Desak Pemda KKU Bersikap Tegas Terhadap Perusahaan Yang Tak Kantongi Izin

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Abdul Rani mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kayong Utara mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang tak mengantongi izin(ilegal).

Menurut Abdul Rani, dengan hadirnya investor di Kayong Utara tentu akan berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih menjadi PR bagi pemerintah daerah, namun jika keberadaan investor tanpa mengantongi izin justru dapat merugikan keuangan daerah.

“Kalau pengusaha tak memiliki izin bagaimana kita dapat menarik pajak atau retribusi yang berdampak bagi PAD. Pemerintah harus tegas, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, yang menimbulkan opini di masyarakat, ada kongkalikong,” ujar Abdul Rani Jumat(19/07/2024).

Baru-baru ini ada pemberitaan yang dimuat portal Media online mengenai Perusahaan tambang pasir milik Haji Marhali yang di sinyalir tidak mengantongi izin, hal itu menjadi sorotan berbagai pihak.

Abdul Rani menegaskan, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara di media masa sudah dapat menjadi dasar penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap usaha Haji Marhali yang berada di Kecamatan Teluk Batang.

“Kita sebagai masyarakat miris melihat kondisi ini, hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat kita. Pengusaha lain yang mengurus izin dengan resmi tentu merasa cemburu dengan pembiaran ini, Pemerintah harus mengambil langkah tegas, jangan sampai menjadi opini liar di tengah masyarakat,” tegas Abdul Rani yang juga merupakan tokoh pemekaran Kayong Utara.

Dilansir dari KalbarOnline.Com terbit 16/07/2024 bahwa; Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara, Wahono mengatakan, bahwa pemilik pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir itu belum pernah mengajukan dokumen.

Lantas, ia menuturkan, Dinas LH sendiri sudah menyurati untuk melaporkan, sebagaimana tugasnya di bidang lingkungan hidup.

“Kita berkewajiban memonitoring aktivitas kegiatan lingkungan di Teluk Batang, namun sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke Lingkungan Hidup,” terang Wahono kepada awak media, Senin (15/07/2024).

Diakui Wahono, dirinya sudah menyurati pihak terkait sekitar 2 tahun yang lalu, dan nanti akan kembali melayangkan surat terakhir kepada pihak yang disebut-sebut milik Marhali.

“Nanti persisnya kita lihat lah, apakah mereka sudah memiliki izin operasional atau tidak, karena dokumen lingkungan ini bisa saja dibuat di sini, atau DLKP, DLKL itu pusat izin lingkungannya, jadi kita disini tinggal monitoring,” ungkapnya.

Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR.

Untuk itu dirinya menegaskan, bahwa pihak terkait belum melengkapi administrasi dan apabila surat laporan tidak ditanggapi, maka Dinas LH minta untuk dilakukan penutupan usaha.

“Nanti kita lihat lah dulu sampai di mana kelengkapan perizinan mereka,” tukasnya.

Di sisi lain, Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara, Nugroho menerangkan, bahwa rekomendasi tata ruang atau pemanfaatan ruang bagi usaha diduga milik Marhali itu juga belum ada.

“Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini,” terangnya, Selasa (16/07/2024).

Menurutnya, baik lokasi pelabuhan maupun gudang semen, pihaknya sudah mengecek nomor registernya, namun tidak terdaftar, selain yang ada hanya tambang pasir yang disebut milik Marhali yang berada di Kecamatan Seponti.

Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR.

“Tambang pasir itu atas mana PT Sumber Sari Nusantara Abadi, kalau yang di Teluk Batang ini belum tau benderanya apa,” turur Nugroho.

Selain itu ia menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR.

“Setelah memperoleh KKPR, pengusaha baru bisa menindaklanjuti dengan perizinan yang lainya, misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya,” jelasnya.

“Maka untuk izin gudang juga sama, izin stopel juga sama, karena perdagangan pasir, maka izinnya ke perdagangan, nah maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali,” tambahnya.

Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi Beritainvestigasi.com pihak Haji Marhali dimintai tanggapan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *