Seorang Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang

Lampung, Lampung Utara2201 Dilihat

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Ulah seorang pria bertato RA (27) warga RT 01 Kecamatan Bunga Mayang yang cukup membuat resah masyarakat setempat ini akhirnya berujung di jeruji Mapolres Lampung Utara setelah berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang.

Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini di tangkap karena pihak Polsek menerima informasi tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang.

Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi pada Senin (22/03/2022) sekira pukul 23.30 WIB saat digeledah di lokasi pasar Desa Negara Tulang Bawang, padanya didapati barang bukti sebuah paket plastik diduga sabu dan lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang.

Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada dini hari Selasa (22/03/2022) pukul 03.00 WIB, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku.

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K membenarkan telah mengamankan RA terduga pelaku penyalahguna narkoba pada hari Rabu (23/03/2022).

Dikatakannya juga bahwa penangkapan terduga pelaku berikut dengan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket shabu-shabu berat bruto 4,08 (empat koma nol delapan), 1 (satu) unit timbangan mini digital scale, 3 (tiga) bundel plastik klip, 4 (empat) buah centong pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna silver, uang tunai Rp. 380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 51 (lima puluh satu) pirek kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

” Kini terduga RA sudah kita serahkan langsung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Iptu Adeka.(Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *