Sepakat…!!! Warga Desa Batu Barat Dukung Penuh Operasional PT. BGP

Wakil Bupati Kayong Utara foto bersama perwakilan warga Desa Batu barat, warga Desa Kampar Sebomban dan perwakilan Perusahaan serta perwakilan Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara(foto: Sandi)

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Akhirnya Masyarakat Desa Batu Barat sepakat mendukung penuh operasional perusahaan PT. Barata Guna Perkasa(PT BGP). Hal itu tertuang dalam Notulen Kesepakatan mediasi yang dilaksakan di Hotel Star Pontianak pada Jumat(17/02/2023).

Hadir pada mediasi tersebut Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad,S.Pd.I., M.Sos selaku Moderator yang memimpin sekaligus membuka acara.

Turut hadir Pimpinan PT. BGP yang diwakili oleh Saifin(Direktur Operasional) dan Junaidi,S.P, Kasat Intel Polres Kayong Utara, KBO Intel Polres Ketapang, Kapolsek Simpang Hilir, Kapolsek Simpang Dua, Ketua DAD Kayong Utara, Camat Simpang Dua, Camat Simpang Hilir, Kepala Desa Batu Barat, Pj. Kades Kampar Sebomban, Demisioner Kades Kampar Sebomban, Perwakilan Tokoh Masyarakat Batu Barat dan Tokoh Masyarakat Kampar Sebomban.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kayong Utara, sejak awal hingga akhir berjalan dengan lancar dan penuh dengan kekeluargaan menghasilkan 3 Poin yang dituangkan dalam Notulen Kesepakatan serta ditandatangani bersama dengan pihak-pihak terkait.

Saat mediasi dipimpin oleh wakil Bupati Kayong Utara 

Adapun isi kesepakatan sebagai berikut:

 1. Bahwa masyarakat Desa Batu Barat yang diwakili oleh Sahrol selaku Kades Batu Barat dan pemilik lahan sejumlah 12(dua belas) orang terlampir, yang tumpang tindih dengan lahan Antonius Apui dan Sudyman menyatakan tidak akan menuntut kembali hak-haknya atas lahan yang sudah dibebaskan ganti rugi oleh PT BG.

 2. Pihak Desa Batu Barat mendukung sepenuhnya untuk PT. BGP beroperasi secara maksimal, mulai dari tanggal 18 Febuari 2023. Dan menjamin tidak akan ada pengaruh dan penghentian kegiatan operasional PT.BGP.

 3. Bahwa PT. BGP memberikan tali asih kepada 12 orang warga pemilik lahan, yang besarnya nilai sesuai perundingan PT. BGP dan Masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, serta disaksikan oleh Kapolsek Simpang Hilir dan Kapolsek Simpang Dua.

Sebelumnya masyarakat Desa Batu Barat sempat menghentikan operasional PT. BGP lantaran belum ada kesepakatan (MoU) dan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara dan warga Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Penulis: Sandi

Editor: Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *