Sidang Dengar Saksi Meringankan.

Bintan, Kepri1175 Dilihat

Tanjungpinang,Binfo 2018.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hamdan Kades Penaga pada hari senen tanggal 28 Januari 2018,sidang di pimpin hakim Irianti Khairul Ummah dengan menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Zainal dan Solihan.
Dalam kesaksian yang di sampaikan kedua saksi telah menyampaikan berbagai kemajuan yang telah di lakukan oleh Hamdan yaitu seperti pembagunan jalan dan listrik ungkap saksi Zainal kepada hakim ketua dan hakim anggota.
Namun pada tahun 2016, ada pembangunan yang melanggar aturan seperti pos kamling yang tidak siap dengan total pagu sebesar 27 juta.
Dan saksi pun tidak bisa menggelak ketika di tanya soal pembangunan pos tersebut.
penasehat hukum Hamdan Toni, mengatakan untuk saksi meringankan dari Hamdan hanya dua orang saja tidak banyak dan untuk berikutnya tidak ada lagi saksi dari Hamdan ungkap Toni kepada media ini ketika usai sidang 28/1.
Dan, menurut keluarga Hamdan pembangunan pos kamling itu hanya pada bulan Desember 2016 dengan waktu hanya beberapa hari selepas itu waktunya habis langsung di polisi len tegas keluarganya Hamdan kepada media ini usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *