Surati BPN Riau, LSM PJRI Riau Kecewa. Ini Sebabnya…

Pekanbaru, Riau268 Dilihat

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Informasi dan Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM PJRI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau bahwa wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Hutan Lindung di Provinsi Riau.

Informasi dan hasil temuan investigasi di lapangan yang dilakukan LSM PJRI, salah satu usaha kebun sawit yang diduga merupakan lahan hutan lindung seluas 480 hektar dengan pengelolaan bertahap dari tahun 2010, 2015, 2021, dimiliki oleh salah seorang Pengusaha Kebun Sawit berinisial ATB.

Sebelumnya, LSM PJRI juga menyurati BPN Riau pada 14 maret 2022, perihal permohonan informasi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di jalan Cut Nyak Dien, No. 05, Kota Pekanbaru, dengan nomor surat.: 015/DPD-PJRI/III/2022.

Dalam surat tersebut, LSM PJRI meminta informasi yang lengkap dari BPN Riau terkait titik koordinat lahan ATB tersebut, untuk menyesuaikan data yang dimiliki oleh LSM PJRI. Sebab, di lahan tersebut sudah dikelola bertahap oleh ATB di lahan yang diduga hutan lindung.

“Bulan maret 2022 sampai November 2022, BPN Riau tidak membalas surat LSM PJRI, sudah terlalu lalai Kanwil BPN Riau tidak membalas surat LSM,” ucap Wakil Sekretaris DPD PJRI Riau, Tri Wahyudi.

Dijelaskan Tri, karena surat yang mereka luangkan belum ada jawaban, Tim LSM PJRI menyambangi BPN Riau dan diterima Kepala Bagian V BPN Riau, Juniar Hutagalung di ruangannya pada Rabu (23/11/2022).

Akan tetapi, diungkapkan Tri, Juniar  hanya mengarahkan Tim LSM PJRI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Karena, Tri menduga Juniar tidak mampu untuk menguraikan isi dalam surat yang dilayangkan LSM PJRI ke Kanwil BPN Riau.

“Kita diarahkan ke BPKH. Bahkan Juniar dengan tegas menyatakan BPN Riau tidak berani memberi tugas kepada BPN Kabupaten Kuantan Singingi terkait surat kami, dengan alasan bukan kewenangan mereka (BPN Riau-red),” ucap Tri.

Penilaian Tri, Juniar tidak paham dengan jalur administrasi surat menyurat.

“ Tidak pak, tidak berani kami memberikan surat tugasnya ke kabupaten,” ujar Tri mengutip pernyatan Juniar.

Saat ditanya, apakah ada pengaruhnya dengan kinerja BPN karena kasus OTT yang dialami oleh beberapa Oknum Pejabat BPN Riau yang sudah viral di media massa tersebut?

“ Tidaklah pak,” tutur Juniar kepada Tri

Dikatakan Tri, LSM PJRI menilai pihak BPN tidak serius menanggapi laporan masyarakat atau memang sengaja buang badan dengan menyarankan pengaduan ke pihak BPKH.

Lanjutnya, Kami juga bingung dengan balasan surat dari BPN, karena tidak menjawab satupun dari pertanyaan dalam surat yang telah kami layangkan.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja BPN Riau. Selain itu, kami berharap agar pihak BPN dapat memberikan keterangan serta kejelasan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar masyarakat tidak salah menilai secara kasat mata, dikarenakan ini adalah persoalan dugaan hutan lindung yang dialih fungsikan oleh perseorangan tanpa izin, juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak dan demi masa depan generasi penerus bangsa kelak. Karena kita di Negara ini diatur oleh Undang-Undang,” pungkas Tri.

Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha meminta  konfirmasi kepada Juniar.  (Wesly, Sumber : DPD PJRI Riau).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *