Tanah yang Dikelola Diklaim Milik Perusahaan, Warga Mengadu ke LKPK

Kepri, Tanjungpinang1796 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Tak tahu mengadu kemana, utusan Warga Pengelola Lahan Desa Lome, Kelurahan Toa Paya Utara, Kecamatan Gunung Kijang melaporkan permasalahan Tanahnya ke Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Kepri yang berpusat di Kota Tanjungpinang.

Tujuan warga tersebut untuk menyampaikan keluhan, masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan pihak perusahaan yang mengakui lahan yang mereka kelola sebagai miliknya.

Menurut salah seorang Ketua Kelompok Tani Desa Lome, Nurdin Kukun, bahwa mereka mengelola lahan untuk pertanian/perkebunan ini mulai sejak tahun 2000, dengan luas kurang lebih 500 hektar berdasarkan Surat Sporadik bulan Mei 2010, 2012 dan ada juga terbit tahun 2015 sebanyak 250 surat atas nama kelompok tani masyarakat, dengan rincian, setiap 1 surat untuk 2 hektar tanah.

Nurdin juga mengatakan, beberapa jenis tanaman yang mereka tanam telah dirusak oleh yang diduga suruhan PT. Buana Mega Wisatama (BMW) yaitu rombongan Pak Tamrin yang mengaku kepada masyarakat petani sebagai Manager Lapangan di perusahaan tersebut.

Namun kata Nurdin, mereka berusaha mendekati pihak perusahaan tetapi selalu gagal.

“Kami, warga pernah menanyakan surat surat perusahaan tetapi tidak pernah menunjukkan surat-surat kepada kami masyarakat di Desa Lome ini,” ucap Nurdin.

“Makanya kami berusaha menyurati Bappeda dan Dinas Pertanian dan Kehutanan di Pemerintahan Kabupaten untuk mengetahui lahan yang kami kelola ini,” jelasnya.

Lanjut Nurdin, seluruh lahan yang dikelola berdasarkan surat Sporadik struk pembayaran pajaknya sudah terbit untuk tahun 2022.

Sedangkan balasan surat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan berbunyi : Berdasarkan peta kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan nomor : 76/menLHK-2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang perubahan peruntukan Kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas + 207.299 hektar,perubahan fungsi kawasan hutan seluas +6.299, dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 536 hektar di Provinsi Kepri, lokasi tersebut seluas + 100 hektar berada di Hutan Lindung (HL) dan luas + 400 hektar berada di Areal Peruntukan lain (APL).

Artinya, lokasi yang kami kelola sekarang bisa dimanfaatkan masyarakat, akan tetapi pihak perusahan mengklaim lokasi tersebut miliknya. Untuk itu kami ingin permasalahan lahan ini dapat segera selesai.

Ketua Lembaga Kamando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, mengatakan, menerima, menampung semua keluhan masyarakat Provinsi Kepri terkait permasalahan lahan.

“Saya atas nama Lembaga selalu menyampaikan kepada Perusahaan, jika memang merasa memiliki tanah yang dikelola masyarakat, silahkan buat secara tertulis masyarakat tidak boleh bercocok tanam di lahan ini stempel dan tanda tangan,” ungkap Kennedy

Lanjutnya, atau pihak perusahaan bisa laporkan masyarakat ke pihak penegak hukum supaya tidak mengambang, karena negara kita adalah negara hukum.

“Permasalahan lahan di wilayah Provinsi Kepri yang bersertifikat HGB, HGU, Hak Pakai adalah Produk Kementrian Penggerak Dana Investasi maka akan dilaporkan ke Pusat,” tegasnya.

Manager PT BMW, Jepri saat dikonfirmasi via WA mengatakan, pihaknya pastinya memiliki dasar melakukan hal tersebut.

“Met sore Bu, maaf Bu pastinya ada Bu dan mereka juga tau lahan yang mereka garap itu diatas lahan PT. BMW, tks,” tulisnya singkat.

Dan saat ditanya dasar tersebut berupa apa, dengan ringkas dijawabnya dkt dan Sertifikat.  (Budi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *