Temui Wabup Warga Danau Buntar Desak Pemda Jadi Penengah Konflik Agraria dengan PT UAI

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com.(30 April 2026). Kesabaran warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, akhirnya mencapai titik batas.  Konflik agraria dengan perusahaan sawit PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) tak kunjung menemukan titik terang. Kini, warga bersuara lantang: keadilan harus ditegakkan!

Dengan membawa keresahan yang menumpuk bertahun-tahun, tokoh adat, tokoh agama, hingga mantan pejabat desa mendatangi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Mereka menuntut satu hal: pemda jangan lagi diam.

Surat resmi bertanggal 24 April 2026 pun dilayangkan. Nama-nama seperti Panarangan (Temenggung Adat), Marthen (mantan Kades), Ebet (tokoh masyarakat), hingga Rahmat Suleb ikut membubuhkan tanda tangan—menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan isu kecil, tapi jeritan kolektif warga.

Lahan Dikelola, Ganti Rugi Tak Kunjung Datang

Sejak 2007, lahan warga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun hingga hari ini, sebagian masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Ironisnya, lahan tersebut sudah lama digarap dan menghasilkan.

Data Diduga Bermasalah, Nama Asing Muncul

Kejanggalan tak berhenti di situ. Dalam skema kemitraan:

  • Lahan warga disebut masuk program, tapi tak tercatat resmi
  • Data diduga berubah tanpa izin pemilik
  • Bahkan muncul nama-nama tak dikenal

Warga pun mempertanyakan transparansi dan integritas pengelolaan program tersebut.

Janji Plasma 20% Dipertanyakan

Perusahaan juga dinilai belum menunaikan kewajiban menyediakan 20% lahan kemitraan (plasma). Bagi warga, ini bukan sekadar angka—tapi soal hak yang seharusnya mereka terima.

Intimidasi Membayangi

Di tengah konflik yang tak kunjung selesai, warga mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi. Situasi ini membuat ketegangan di lapangan semakin memanas.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Jangan sampai hak kami hilang begitu saja,” tegas Ebet.

Pemda Akhirnya Bereaksi

Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menyatakan akan segera memanggil semua pihak untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Namun bagi warga, janji saja tidak cukup—aksi nyata yang ditunggu.

Perusahaan Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, PT UAI belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *