Terkait Bawang Bombay yang Diduga Ilegal Dari Malaysia, Ini Tegas Satuan Karantina PLBN Entikong

Ketapang1287 Dilihat

Fuso Bermuatan Bawang Bombay sebelumnya sempat di segel oleh BeaCukai namun kemudian dilepas karena tidak ditemukan pelanggaran kepabean

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Triandana Sudarto, Penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina di Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Entikong memastikan terkait “Bawang Bombay” yang ditemukan di Kabupaten Ketapang bukan berasal dari PLBN Entikong.

” Selamat malam. Menanggapi terkait dengan viralnya Bawang Bombay yang ditemukan di Kabupaten Ketapang, yang pertama sebagai kapasitas saya penanggung jawab satuan pelayanan karantina di PLBN Entikong, menyatakan bahwa; tidak benar Bawang Bombay tersebut berasal dari PLBN Entikong, ” terang Triandana Sudarto, penanggung jawab satuan pelayanan karantina di PLBN Entikong, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp Rabu(22/05/2024) malam.

Namun, Dia tidak menapik, jika ada kemungkinan Bawang tersebut diselundupkan melalui jalur ilegal/bukan melalui pintu resmi di PLBN Entikong.

“Tetapi mungkin saja, Bawang-bawang Bombay tersebut diselundupkan melalui pintu-pintu ilegal. Yang kita ketahui ada 54 titik perlintasan Malaysia ke Indonesia, maupun sebaliknya. Yang mungkin saja luput dari pengawasan petugas, ” Jelas nya.

Untuk itu, Triandana menegaskan, kalau Bawang yang ditemukan tersebut memang bukan dari jalur/pintu resmi.

“Jadi kami tekankan kembali kami sudah melakukan koordinasi, komunikasi dan terkait pelaksanaan tusi badang karantina di PLBN Entikong dengan unsur-unsur terkait, yakni dari Custom, Imigrasi dan Security. Sehingga kami pastikan kembali tidak benar bahwa Bawang Bombay tersebut masuk melalui PLBN Entikong, ” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan nya, jika terbukti terbukti itu merupakan barang ilegal atau Media pembawa ilegal maka, Badan Karantina akan melakukan tindakan karantina berupa penahanan sementara, maupun penolakan ke Negara Asal. Jika memang Bawang tersebut merupakan produk atau terbukti produk ilegal dari Negara lain.

“Dan jika pemilik Media pembawa tidak bersedia untuk melakukan pengembalian ke negara asalnya, maka, Badan Karantina akan melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan. Atau jika memang dalam pemeriksaan Bawang Bombay tersebut mengandung organisme pengganggu tanaman karantina maka, akan langsung melakukan pemusnahan untuk media pembawa tersebut, ” tutupnya.

 

PEMILIK EKSPEDISI BUNGKAM

Hasil penelusuran tim PWK dilapangan berhasil menghimpun informasi yang didapati keterangan dari Yoga anak Toat( berdomisili di Jawa) pemilik Foso dan Ekpedisi Cv jaya abadi transpot, Yoga menyebut bahwa Bawang Bombay tersebut adalah milik seseorang bernama Tias.

Di tempat terpisah, Toat Pemilik truk Fuso yang merupakan pemilik ekspedisi, sebelumnya mengaku saat hendak mengangkut bawang dari Pontianak untuk di bawa ke Pulau Jawa transit melalui Pelabuhan Pelindo Suka Bangun Ketapang, sempat berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina, namun sesampai nya di Ketapang surat yang di maksud belum juga dibuatkan.

“Sebelum ke Ketapang saya sudah kordinasi dengan Pak Sigit bagian Karantina, namun hingga barang sampai di Ketapang pihak Karantina belum juga membuatkan kita bentuk surat jalan dan dokumen lainnya,” ujar Toat melalui sambungan telepon selulernya.Dikutip dari wartaketapang.com.

Saat dikonfirmasi ulang kepada Toat terkait asal usul dan dokumen kepemilikan serta surat jalan Toat langsung Bungkam.

 

TIAS AKUI BAWANG MILIKNYA

Atas informasi yang disampaikan Yoga, tim berupaya menghubungi Tias, yang diketahui bernama lengkap Doni Jeli Ratyas, Ketua Forum Komunitas Rakyat Indonesia melalui sambungan WhatsApp.

Tias mengakui kalau Bawang tersebut adalah miliknya, yang berasal dari Newzelan yang diimpor melalui Malaysia kemudian dibawa ke Kalimantan Barat Indonesia melalui Pintu PLBN Entikong.

“Semua dokumen perjalanan ada lengkap dengan saya, dan memang belum saya berikan kepada sopir, besok ada orang saya ke Kantor Karantina Ketapang untuk menunjukan segala kelengkapannya, kalau barang kita tidak jelas bagaimana mungkin bisa masuk ke Indonesia, ” ujar Tias.

Sementara pihak Kantor Badan Karantina Ketapang belum bisa memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan tim masih berupaya untuk menghungi pihak terkait guna mendapat jawaban.

Tim


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *