Tanjungpinang-beritainvestigasi. Terkait maraknya peredaran rokok ileggal di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pihak Bea Cukai dan FTZ saling lempar tanggung jawab.
Seperti yang dilansir Media Online baru-baru ini, Kasub Seksi Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpiang Irwan G mengatakan bahwa pihaknya merasa kewalahan mengantisipasi peredaran rokok di zona terlarang.
Hal itu disebabkan kuota jumlah rokok terlalu over, sehingga pihaknya ( Bea Cukai) tidak mampu mengantisipasi peredaran rokok non pajak di zona terlarang Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemberitaan Media sebelumnya, bahwa pemerintahan RI telah serius menanggulangi dana anggaran BPJS defisit senilai 4,9 trilliun rupiah akibatnya pemerintah berencana menutupi dana tesebut dari pajak rokok.
Namun sungguh ironis sepertinya dalam hal ini justru pihak bea cukai di duga bermain mata dengan mafia rokok tersebut sehingga pajak milliaran rupiah dinikmati segilintir orang dan tidak masuk ke pajak negara.
Kebijakan saling lempar tanggung jawab dapat di asumsikan tampak berbeda dangan pihak bea cukai. Menurut Pendy Staf Humas Free Trade Zone (FTZ) dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang berdalih bahwa justru seharusnya Bea Cukai lah yang paling paling bertanggung jawab melakukan monitoring ” sebab merekalah yang lebih memahaminya”. Ujar Pendy diruang kerjanya kemarin. Jhonson