Tersangka Pengrusakan, Anggota DPRD Bengkayang Dilaporkan Masih Intimidasi Korban

Nasional282 Dilihat

Lie Cin Fa didampingi pengacara mendatangi Mapolda Kalbar (Foto:

Pontianak, Kalbar- Beritainvestigasi.com(26 Februari 2026) Kuasa hukum Lie Cin Fa alias Tony mendatangi Markas Polda Kalimantan Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial Edi Mustar.

Edi Mustar, yang merupakan anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) yang telah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Namun kami berharap agar tersangka segera dilakukan penahanan,” ujar Poltak di Mapolda Kalbar.

Menurutnya, kliennya mengaku masih mengalami tekanan dan rasa takut. Ia menyebut tersangka diduga beberapa kali mendatangi kebun milik korban dan menimbulkan keributan, sehingga korban merasa terintimidasi dan mengalami trauma.

Pihak kuasa hukum menilai, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi intimidasi lanjutan serta menjamin rasa aman bagi korban.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang serta Badan Kehormatan DPRD agar mengambil langkah etik terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.

Tak hanya itu, pihaknya turut meminta perhatian pimpinan partai agar memberikan sanksi internal apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun DPRD Kabupaten Bengkayang terkait permintaan penahanan tersebut.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polda Kalimantan Barat.

Vr

Sumber: Poltakparningota Silitonga


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *