Tiang PLN Dipenuhi Kabel WiFi Liar di Simalungun, PLN Ancam Bongkar dan Polda Sumut Didesak Turun

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Penggunaan tiang listrik PLN sebagai jalur pemasangan kabel internet diduga tanpa izin kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan dilokasi, Ratusan meter kabel fiber optik tanpa pelindung tampak menjuntai dan terpasang tidak beraturan di sejumlah tiang PLN, mulai dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga kawasan Tanah Jawa. (17/6/2026)

Pantauan di lapangan, tampak kabel-kabel tersebut membentang dari satu tiang ke tiang lain tanpa dilengkapi plang identifikasi perusahaan. Kabel itu diduga dimanfaatkan untuk menopang layanan internet berlangganan bulanan di beberapa desa. Kondisi ini membuat nama PT Nusanet menjadi sorotan terkait legalitas pemasangan yang belum jelas.

Ditemui dilokasi, warga setempat berinisial RS meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun, PLN, dan aparat penegak hukum segera melakukan pendataan serta verifikasi menyeluruh terhadap seluruh jaringan internet yang menggunakan aset tiang listrik.

“Kami sudah tidak terima. Perusahaan seakan menutup mata. Semoga suara kami didengar Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujar RS.

Lebih jauh, RS menilai negara berpotensi mengalami kerugian jika fasilitas publik digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dan kontribusi resmi. Selain itu, pemasangan kabel yang semrawut dinilai mengganggu estetika lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada saat hujan dan angin kencang.

“Kami tidak menolak kehadiran internet di desa. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Apabila tiang listrik digunakan tanpa izin, penertiban dan pembinaan harus dilakukan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu, saat dikonfirmasi meyebut bahwa tiang listrik merupakan aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin serta memenuhi kewajiban administrasi dan finansial.

“Jika digunakan tanpa izin, kami akan memproses sesuai ketentuan dan siap melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak PT Nusanet terkait izin dan kerja sama dengan PLN belum diterima. Ketegasan aparat terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut diharapakan dapat segera terlaksana agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap penyalahgunaan fasilitas negara. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *