Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Desa merupakan salah satu unit pemerintahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemasangan papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tentunya menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa, disebutkan:
1.Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
( 2) Untuk memenuhi hak masyarakat,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa
wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat Desa
Merujuk aturan tersebut secara fungsional papan informasi berisi realisasi APBDes dan proyeksi APBDes, yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa dan ataupun lokasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk itu dengan adanya papan transparansi tersebut, menggambarkan komitmen dalam mengelola keuangan secara transparan, selain itu juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah desa.
Akuntabilitas dan transparansi keuangan adalah pilar penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga dengan dipasangnya papan informasi APBDes, masyarakat memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai pendapatan dan belanja desa. Selain itu masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana-dana desa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, layanan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat. Ini juga membantu dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana dan korupsi, karena ada pengawasan langsung dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain itu papan informasi APBDes juga mencerminkan prinsip transparansi, di mana setiap detail terkait alokasi dana dan kegiatan dijelaskan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rencana anggaran desa dibuat dan bagaimana realisasinya. Dengan informasi yang tersedia, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan pandangan terhadap penggunaan dana desa. Hal ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Namun sangat disayangkan papan informasi APBDes tidak ada di Nagori (Desa) Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini, saat berkunjung di kantor Nagori Sidamanik pada Senin, 13/5/2024 tidak ditemukan papan informasi APBDes, di papan informasi yang ada hanya tulisan suara pemilu tahun 2024, tampaknya sisa- sisa hasil perhitungan suara pada Pileg, dan Pilpres yang telah lalu.
Sejumlah perangkat desa ketika ditemui dikantor Nagori tersebut, saat disoal perihal tidak adanya papan informasi APBDes tersebut hanya bisa tersenyum tanpa memberikan klarifikasi.
Mendapati hal tersebut, konfirmasi secara langsung kepada Pangulu Nagori Sidamanik melalui no wats-up pribadinya di no: 0813 6275 XXXX Rabu, 15/5 kemudian dilayangkan, namun sangat disayangkan hingga berita ini terbit pesan konfirmasi tersebut tidak juga mendapatkan jawaban (Red)














