
Karimun, Kepri – Beritainvestigasi.com. Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, pimpin kegiatan Konferensi Pers dengan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, SIK. Konferensi pers ini merupakan pengungkapan 11 Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kab. Karimun ini sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021, pihak Polres Karimun berhasil mengamanakan 16 orang tersangka dengan sejumlah Barang Bukti Shabu seberat .166,73 Gram
“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan,” ujar Kapolres.
“TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya, Kec. Karimun 6 Kasus dengan 7 Tsk, Kec. Tebing 2 Kasus 4 Tsk, Kec. Meral Barat 1 Kasus 2 Tsk, Kec. Kundur 1 Kasus 2 Tsk sedangkan Kec. Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 Tsk, para tersangka ini semua laki-laki,” ungkapnya.
Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia
“Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” tambah Kapolres.
“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kab. Karimun,” pungkasnya. (Red)
Sumber : Humas Polres Karimun












