Tindak Pidana Penipuan Seorang Oknum Polisi, Polres Way Kanan Pemeriksa Saksi dan Terlapor

Lampung, Way Kanan668 Dilihat

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kasus Tindak Pidana Penipuaan atau Penggelapan yang diduga dilakukan Oknum Polisi insial ARD yang bertugas di Polres Way Kanan, dilaporkan Korban inisial EW di Polres Way Kanan pada tanggal 25 Maret 2023, hingga saat ini dalam proses penyelidikan masih berjalan. Jum’at (02/06/2023).

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan saat diruang kerjanya pada Jum’at (02/06/2023) bahwa, saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

Berdasarkan keterangan Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan yang menangani kasusnya, telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 ke Pelapor.

Setelah itu, mengirim surat undangan klarifikasi ke Pelapor/Korban inisial EW pada tanggal 25 Maret 2023 dan Terlapor inisial ARD pada tanggal 03 April 2023.

Setelah itu Penyidik melakukan pemeriksaan introgasi lanjutan pada tanggal 15 Mei 2023 terhadap Korban inisial EW warga Kampung Sriwijaya dan Terlapor serta Saksi – saksi di Satreskrim Polres Way Kanan pada hari yang sama sesuai surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Penyidik di hari tersebut.

Kasat Reskrim menanggapi adanya pemberitaan yang disampaikan EW (Korban) kepada Jurnalis di salah satu media online terkait penanganan laporan di Polres Way Kanan terkesan belum ada keputusan/kepastian perkembangan penipuan Oknum Polisi tersebut.

Andre juga mengungkapkan, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Way Kanan juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas.

“Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap belum ada keputusan atau perkembangan, diminta bersabar,” jelasnya.

“Tapi pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diproses dengan tuntas,” tutupnya.

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *