Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban , Lapas Lubuk Pakam Kanwil Ditjenpas Sumut gelar Razia Kamar Hunian

Lubuk Pakam, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kalapas berserta jajaran pengamanan Lapas Lubuk Pakam tindak tegas peredaran handphone di dalam lapas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas. Rabu (29/01/2025).

Razia Insidentil langsung dipimpin oleh Sangapta Surbakti Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Yanto Simanjuntak selaku Kasu. Dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja serta memastikan Zero Halinar yang artinya tidak adanya Handphone, Pungli dan Narkotika, Jajaran Melaksanakan Pesan Dirjenpas 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.

Kalapas Lubuk Pakam dalam arahannya menyampaikan ini adalah langkah dalam menjalankan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ini salah satu langkah petugas pemasyarakatan untuk mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar”” Jelas Sangapta.

“tentunya proses pembangunan tidak menghalangi kita untuk terus deteksi dini gangguan kamtib dan sekali lagi ini merupakan komitmen untuk meciptakan kamtib” tegasnya.

Meneruskan arahan Kalapas, Yanto Simanjuntak Lapas Lubuk Pakam mengatakan “bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen menciptakan suasana aman, tertib serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang dan kegiatan terlarang di kamar hunian” imbuhnya.

Diakhir kegiatan Kalapas dan jajaran pengamanan memusnahkan barang hasil sitaan tersebut. (Humas Lapas/ Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *