Tingkatkan Kerja dan Pelayanan, Kalapas Rantauprapat Berikan Arahan dan Penguatan Kepada Seluruh Jajaran Pejabat Struktural dan Staf Lapas Rantauprapat

Rantauprapat, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas Rantauprapat dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada warga binaan. Kegiatan yang berlangsung di aula utama Lapas Rantauprapat dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan staf. Jumat, 22/11/2024

Dalam sambutannya, Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit menekankan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Kalapas juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar bekerja secara profesional serta jangan ada petugas yang menjadi perantara masuknya barang-barang terlarang.

“Sebagai bagian dari aparatur negara, kita harus menjaga komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan. Kepada seluruh petugas agar tidak menjadi perantara masuknya barang-barang terlarang bagi wbp, tidak memiliki hubungan keuangan kepada wbp serta jauhi tindakan judi online dan peredaran Narkoba,” ujar Batara dalam arahan tersebut.

Selain memberikan arahan, Kalapas juga mengadakan sesi diskusi untuk mendengarkan masukan dan tantangan yang dihadapi oleh para pejabat dan staf dalam menjalankan tugas sehari-hari. Diskusi tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada serta memperkuat kerjasama antar unit kerja di Lapas.

Sebagai bagian dari penguatan, Kalapas juga memberikan motivasi kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan diri, agar dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam menjalankan tugas di dunia pemasyarakatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antar seluruh jajaran Lapas Rantauprapat dan meningkatkan kinerja lembaga dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.(Humas Lapas Rantauprapat/ red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *