
Peta lahan perkebunan di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diambil dari data dokumen kronologis izin lokasi PT Usaha Agro Indonesia(UAI) yang digarap oleh PT Indo Sawit Kekal(HSL Grup)
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang mempertanyakan kebun plasma seluas 600 hektar yang dikuasai oleh PT. Usaha Agro Indonesia (UAI).
Pertanyaan itu disampaikan oleh warga berdasarkan adanya SK Bupati Ketapang nomor 525.26/017/Disbun- tertanggal 14 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh H. Morkes Effendi selaku Bupati kala itu.
Hal itu disampaikan oleh warga karena sejak berdiri nya perusahaan perkebunan sawit hingga hari ini warga tidak mengetahui bagaimana kejelasannya.
Menurut penjelasan Salah seorang warga bahwa dalam izin HGU PT UAI ada tanaman PT. Indo Sawit Kekal(ISK ) seluas 3.327 ha.
” Dalam HGU PT. UAI ada seluas 3.327 hektar yang ditanami oleh PT. ISK, yang mana ada lebih kurang 600 hektare menjadi lahan plasma warga. Pertanyaan kami apakah lahan itu sudah diserahkan oleh PT. UAI ke PT ISK atau belum, dan kami juga ingin tahu dimana letaknya lahan yang menjadi hak masyarakat Danau Buntar,” jelas salah satu Tokoh Masyarakat Rabu(18/01/2023).
Dikatakannya, bahwa selama ini Masyarakat merasa dirugikan.
” Kami selaku masyarakat Danau Buntar merasa dirugikan, karena masyarakat kami sudah menyerahkan lahan dan mengorbankan kebun tanaman warga, seperti karet yang sudah siap panen, dengan harapan masuknya Kebun Sawit warga bisa mencapai kesejahteraan, namun hal itu malah sebaliknya, warga dirugikan,” kata nya lagi.

Saat warga bermusyarawah membahas persoalan lahan plasma
Dikonfirmasi ke pihak manajemen PT.Usaha Agro Indonesia(UAI) anak perusahaan Sampoerna Grup membenarkan adanya surat SK Bupati yang menetapkan bahwa kebun plasma desa Danau Buntar seluas 600 hektar berada di dalam ijin HGU PT UAI.
” Kalau sudah ada tandatangan Bupati artinya ini benar, ” kata Yusuf sebagai asisten humas PT. UAI saat ditemui di kantornya Rabu (18/01) siang.
Namun Yusuf tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci akan persoalan tersebut.
” Untuk saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan, karena saya juga baru disini dan belum memahami persoalan dengan detail, untuk lebih jelas kita tunggu Atasan saya sebagai pimpinan di sini, saat ini beliau sedang Cuti,” ujar Yusuf.
Informasi diterima media ini yang tergabung dalam tim investigasi bahwa; Areal Izin Lokasi yang diberikan kepada PT.HSL seluas ±30.000 Ha yang dicabut oleh Bupati dengan SK Bupati Nomor 353.a Tahun 2007.
Kemudian lahan tersebut telah diarahkan kepada PT. Usaha Agro Indonesia(UAI) sesuai Surat Bupati nomor 525/1152/ Bappeda-D Tanggal 25,Oktober 2007 seluas ± 11.300 Ha,ternyata sudah dilakukan Land Cleaning (LC)seluas ±2000 Ha dan penanaman kelapa sawit seluas ±800 ha oleh PT.ISK anak perusahaan PT. HSL.
Guna mencari Solusi, Warga meminta pihak-pihak terkait baik dari Perusahaan maupun Pemerintahan bersama masyarakat dapat duduk bersama untuk penyelesaian masalah agar tidak menjadi persoalan sosial masyarakat.
Penulis: Tim
Editor: Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).











