Polsek Kedondong Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona, S.IP pada hari Senin (07/02/2022), merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-507/VII/2020/SPKT/Sek Gedong Tataan/Res Pesawaran/PoLsek Kedondong, tanggal 09 juli 2020.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggelapan tersebut terjadi di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kab. Pesawatan, pada hari Jumat (09/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB, dengan Pelapor atau Korban yang bernama Munawarudin (20 thn), pelajar, beralamat di Desa Madajaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Adapun identitas Pelaku, Deni Sucipto (DS), berusia 28 tahun, bertani, alamat Dusun Penengahan, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Adapun kronologis kejadian yang didapat Awak Media ini, bahwa pada hari jumat tanggal 09 juli 2020 sekira jam 21.30 WIB di Desa Penengahan, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2014, warna Orange, No. Pol. B 6665 GIJ, nomor Rangka : MH1JFD223EK90223EK902303, No. Mesin : JF02E2901519 terhadap korban Munawarudi yang dilakukan oleh terlapor A.n. Deni Sucipto dengan cara pelaku mengajak korban untuk mengantarkannya pulang ke rumah di Ds penengahan, sampai di rumah terlapor, sepeda motor milik korban dipinjam dengan alasan membeli nasi goreng. Namun sampai ditunggu larut malam, terlapor tidak kembali ke rumahnya dan sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, sehingga korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Setelah ditunggu keesokan harinya hingga sampai dengan hari ini, terlapor tidak diketahui keberadaannya dan sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti.

Penangkapan pelaku pada hari Minggu (06/02/2022) sekira jam 23.00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Kedondong. Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Deni diketahui keberadaannya di Desa Penengahan, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Mengetahui keberadaan pelaku, tim Tekab 308 Polsek Kedondong menuju ke lokasi lalu mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di seputaran Desa Penengahan. Setelah diamankan, dan di lakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan telah menjual sepeda motor tersebut .(Sepeda Motor dalam pencarian).

Selanjutnya pelaku diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, 1 (satu) Lembar BPKB, 1 ( satu ) Lembar STNK.  (Hermawan/hms).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *