Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Tabung Gas di Jambai Makmur

Siak, Riau – Beritainvestigasi.com. Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZL (35), warga Dusun Lubuk Raya, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda BM 5583 SV dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban Guntur Simarmata (50) yang beralamat di Dusun Air Jambai, Desa Jambai Makmur. Saat tiba di rumah, korban mendapati handel pintu rumah dalam keadaan rusak. Setelah dicek ke dalam, korban terkejut karena sepeda motor dan 7 tabung gas miliknya sudah hilang.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Berdasarkan laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Jambai Makmur kemudian menginformasikan bahwa telah diamankan seorang pria yang mengaku melakukan pencurian tersebut. Unit Reskrim Polsek Kandis langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., Jumat (24/10/2025).

Barang bukti yang diamankan yaitu,
1 unit sepeda motor Honda Revo BM 5583 SV berikut STNK dan BPKB atas nama Irwansyah, 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Kandis menambahkan, bahwa Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kompol Herman Pelani.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *