
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2021, anggota Polsek Katibung berhasil ungkap kasus Non TO Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
Desa Tanjungan, Rabu 7 juli 2021.
Kronologis kejadian, pada hari rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira jam 14.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Cara pelaku yang berjumlah 2 orang memanjat tembok pagar belakang rumah, lalu masuk ke dalam rumah melalui celah di atas pintu belakang rumah.
Kemudian, pelaku merusak engsel gembok warung dan mengambil, 5 Bks rokok merk samporna mild, 4 Bks rokok merk sampurna kretek , 6 Bks rokok merk dji Sam Soe , 3 bks rokok merk gudang garam hijau, 4 Bks rokok merk class mild , 9 Bks rokok merk Surya 16, 5 Bks rokok merk Surya 12 , 1 satu unit speker aktif merk advance warna hitam , 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 helai celana jeans warna biru Dongker.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang bilamana ditafsir dengan uang sebesar Rp. 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan, pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021, sekitar Pukul 10.30 WIB, unit Reskrim Polsek Katibung telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan an. Agus Mafrulloh (18) di rumah pelaku di Desa Pardasuka. Dari hasil interogasi,
pelaku melakukan pencurian bersama Bima (DPO).
Dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui celah lobang di atas pintu rumah korban dan mangambil barang milik korban.
Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor merek Suzuki smash warna hitam, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan
1 Unit salon aktif merk advance warna hitam.
1 (satu) buah tabung gas 3 kg
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam.
“Semua barang bukti sudah di bawa ke mapolsek katibung”, ujar Kanit Reskrim Bripka Yoyon. (jaya/red)
















