
Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. Kabid Humas Polda Kalbar
Pontianak, Kalbar- Beritainvestigasi.com Polda Kalbar lakukan gelar perkara, Setelah sekian lama mengendap kasus Kematian Agustino yang meninggal tertembak peluru laras panjang milik anggota Polsek Nanga Tayap.
Penanganan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si. Bertempat di ruang kerja Wakapolda Kalbar pada Senin (5/8/2024).
Agustino warga Jalan Pertanian, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Meninggal di tempat, tepatnya di depan rumahnya setelah mendapat tembakan peluru laras panjang.
Tertembaknya Agustino lantaran diduga melakukan penahanan alat berat milik Akiang yang ditangani oleh penyidik satreskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut diikuti oleh Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam Polda Kalbar, Kabidkum Polda Kalbar, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim dan penyidik Polres Ketapang.
Kepada Awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H melalui Kabidhumas Polda Kalbar menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Perkara tersebut masih P-19, dan masih ada beberapa petunjuk P-19 yang harus penyidik penuhi, “kata Kabidhumas.
Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh wakapolda Kalbar hari ini, penyidik polres Ketapang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang kejadian di TKP dengan menghadirkan seluruh saksi-saksi dan juga pengawas baik internal dalam hal ini itwasda dan propam maupun eksternal.
“Yakni kita akan mengundang perwakilan Ombudsmen RI wilayah Kalimantan Barat, untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi Kejadian tersebut, “terang Kombes Pol. Petit.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari pihak penyidik yang tidak serius menangani perkara ini, kami pasti serius namun ini kan berproses, jadi butuh waktu, selain itu kami juga membuka diri untuk bisa diawasi dari lembaga independen yang berkompeten, “pungkas Kabidhumas.
Red
Sumber: Humas Polda Kalbar















