Warga Kelurahan Air Raja Keluhkan Limbah dari PT. Panca Rasa

 

Air di sungai berwana hitam tercemar limbah pabrik PT. Panca Rasa

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Persoalan PT. Panca Rasa sudah sejak tahun 2018 dipermasalahkan pembuangan limbahnya oleh warga sekitar. Diketahui perusahaan milik Bandi itu menjadi perbincangan sudah sejak lama namun belum ada tindaklanjutnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua RW yang mewakili warga batu 8, M.Muslim Basyir.

“Sepertinya muncul nanti hilang lagi, muncul lagi hilang lagi, ketika ada permasalahan dikejar nanti selesai dalam beberapa hari beberapa bulan, itu nanti akan muncul kembali, yang jelas limbah jatuh berwarna hitam yang mengalir di perairan rumah rumah warga sekitarnya,” ungkap M.Muslim Basyir.

Mewakili warganya yang merasa dirugikan, Ketua RW, M Muslim Basyir dengan didampingi Yanti selaku RT beserta Lurah Air Raja, Ibnu melaporkan masalah limbah tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Dijelaskan Muslim, beberapa hari lalu warga sempat mendokumentasikan keadaan air yang mengalir di daerah itu berwarna hitam dan berbau yang di duga bekas pembuangan limbah B3 yang beracun.

“Jelas itu sudah kena unsur-unsur itu karena memang limbah itu berbau dan kemudian berwarna hitam sekali seperti oli, ada pengakuan dari pihak perusahaan saat dilakukan pertemuan yakni direkturnya, yang mengakui bahwa itu adalah limbah kecap dari PT. Panca Rasa. Warga yang terdampak di RW 8 ada lebih dari 300 KK dimana limbah tersebut mengalir di belakang rumah warga,” terangnya saat dijumpai di Malpolresta Tanjungpinang, Jumat (18/11/22).

Menurut Muslim,adanya pencemaran itu,  Pihak DLH, Lurah Air Raja, RW dan RT mendatangi kantor Polresta Tanjungpinang dan langsung menghadap Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arif Robby Rahman, S.H.

” Tanggapan Wakapolresta agar dibuat laporan resmi agar dapat ditindak lebih lanjut, agar itu menjadi pijakan dasar awal untuk adanya penindakan dan apa solusinya,” lanjut Muslim.

Diterangkannya bahwa aliran Limbah mengalir kedalam parit yang airnya digunakan warga untuk beraktivitas, dan pada saat air pasang sering jadi tempat anak-anak bermain dan berenang.

Warga juga sudah beberapakali melaporkan ke pihak DLH dan sudah beberapa kali mengambil sampel namun belum ada tindak lanjutnya.

“Memang jujur saya sedikit agak kecewa, terus terang dalam hal ini dulu pernah saya sempat agak marah juga karena alasan pengambilan sampel yang diambil tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Dikatakannya, untuk meredam keluhan warga Modus pihak perusahaan yang mereka lakukan selama ini jika ada keluhan warga mereka langsung datangkan air tangki untuk menyiram.

Saat ini perusahaan sedang mengembangkan pabrik yang baru. Sebelumnya hal ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepri dan sempat terjadi penutupan pabrik.

“Kita tidak tahu selanjutnya perusahaan itu beroperasi kembali. Tepatnya wilayah itu sekarang berada di RT 3 RW 1. Jadi, dampaknya itu kepada dua wilayah RW 1 dan RW 8 kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur ,” terang Muslim.

Lanjutnya, “Kurang pasti apa saja yang diproduksi pabrik tersebut yang kami ketahui produk kecap, minuman teh karena kita tidak pernah diajak untuk berdiskusi jadi kita nggak tahu, tapi setahu kami yang jelas kecap merek prendjak itu aja selebihnya kita kurang jelas banyak yang pasti banyak produk,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Air Raja Ibnu Roji mengatakan karena ini sudah menjadi titik jenuh bagi masyarakat karena sudah sekian kalinya laporan dalam satu tahun itu bahkan sudah melaksanakan kegiatan dari pabrik yang menyalahi aturan dan dilihat dari substansi pada kegiatan pabrik yaitu membuang suatu cairan diduga cairan tersebut merupakan limbah.

Menurut Ibnu laporan ke Polresta yang dibuat ini berdasarkan petunjuk langsung serta dikawal oleh Wali Kota Tanjungpinang dan meminta masalah ini segera dibuatkan laporan agar nanti pihak-pihak terkait bisa Menindaklanjuti.

Ibnu juga mengatakan ada undang-undangnya, UU no 32 tahun 2009 tentang tindak pidana bukan delik aduan lagi, “Jadi kami berharap dari pihak owner agar bisa memberikan apa solusi yang baik. Dan pengakuan dari DLH  Kota Tanjungpinang hingga kini belum  ada tempat penampungan air.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *