Warga Minta Lokasi Galian C di Pinggir Jalan Nasional Ditutup

Bolmong Raya, Sulut – Beritainvestigasi.com. Menjamurnya aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Desa Mupusi dikeluhkan warga. Bahkan galian C ilegal yang berada tepat di pinggir jalan Nasional di Desa Mupusi, merupakan milik salah seorang yang berdomisili di Kota Manado

Keberadaan galian C yang berada di pinggir jalan nasional tersebut, dikeluhkan oleh Warga sekitar maupun pengguna jalan. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, galian C yang berada di jalan nasional juga berdampak terhadap lingkungan.

Akibatnya, ruas jalan nasional menjadi rusak dengan adanya mobil Dump Truck yang lalu-lalang mengangkut material galian C.

“Ini yang membuat ruas jalan nasional cepat rusak,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya, Selasa (10/05/2023).

Ditambahkannya, ini jelas-jelas melanggar aturan. Karena hanya berjarak 2 meter dari jalan nasional. “Jika terjadi longsor, tentu ini akan berdampak dengan jalan dan lalu-lintas,” ucapnya.

Untuk itu, Warga meminta agar pihak terkait menutup galian C ilegal tersebut, sebelum adanya korban. Yang penting, galian C tersebut itu ditutup.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Mupusi, Sangadi.

Ia membenarkan adanya galian C yang tidak dapat menunjukan surat izin di Desanya.

“Ya itu ada beberapa galian C baru yang tidak mempunyai izin dari pemerintah beroperasi, galian C baru tersebut pas di pinggir jalan nasional,” sebutnya.

Warga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk turun melihat galian C ilegal dan mempertanyakan izin dari ESDM Provinsi Sulawesi Utara, jika tidak ada izin, silakan tutup sementara. “Karena bisa berdampak buruk bagi masyarakat sekitar tambang tersebut,” ucapnya.

Terduga Pemilik Galian C Ilegal

Menurut salah seorang Pengamat Lingkungan Hidup, meskipun Galian C dibutuhkan untuk pembangunan, namun aktivitas pertambangan galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan berdampak terhadap lingkungan.

“Terkait perizinan, ada Tim Terpadu yang akan melakukan survey sebelum diajukan permohonan perizinannya ke Provinsi,” ujarnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *