Wartawan di Lingga Mendapatkan Ancaman Kekerasan Dihadapan Kades Pantai Harapan

Kepri, Lingga827 Dilihat

Lingga, Kepri– Beritainvestigasi.com Beredar video berdurasi pendek aksi kekerasan yang dilakukan seorang lelaki yang menurut informasinya merupkan warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Diduga sedang melakukan tindakan arogansi dan pengancaman layaknya preman, dengan penuh ambisi ingin menghajar seorang laki- laki bernama Ijal (nama panggilan) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Beruntung kejadian naas tersebut dapat diredam beberapa warga Desa Pantai harapan, kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau,Kepri, Saptu/31/9/2024.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu wartawan inisial R yang bertugas di Kecamatan Selayar yang mengaku teman korban yang tergabung di organisasi wartawan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Cabang Kabupaten Lingga, Adapun pemicu peristiwa tersebut terjadi disebabkan korban mengambil photo tumpukan bahan jadi Ilegal Logging yang berada dilokasi yang diduga kuat adalah hasil jarahan pembabatan hutan di wilayah kabupaten Lingga.

“ Pelaku tersebut mendatangi korban dan mencekik korban, kami yakini pemicunya itu karena pelaku gak terima dan marah karena bahan jadi Ilegal Logging yang berada dilokasi merupakan hasil jarahan hutan tersebut di photo korban, dalam tindakannya tersebut pelaku sempat juga berdalih jika bahan tersebut akan digunakan untuk bahan rumah,” sebut R menjelaskan

” Pelaku kekerasan penganiayaan tersebut setelah kami cari informasi adalah warga Desa Pantai Harapan, dan pada saat kejadian beliau datang menjumpai korban (wartawan-red) bersama 9 (sembilan) warga Desa Pantai Harapan lainnya termasuk pak Kades Pantai Harapan”, tambahnya. Sabtu, 21 September 2024.

Atas kejadian tersebut Ketua organisasi wartawan AJOI dewan perwakilan cabang kabupaten lingga, Zulkarnain menilai tindakan arogansi dan perlakuan kekerasan yang dialami korban tersebut sangat melanggar hukum

” dia (pelaku/ red) merasa seolah-olah aktivitas pembabatan kayu hutan menjadi suatu pekerjaan yang sudah dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia,” ujarnya

” Perlu dipahami bahwa wartawan yang menjalankan tugas dan pungsinya sebagai pelaku control sosial sesuai amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dilindungi oleh undang- undang, jadi perlakuan pelaku mencekik korban dengan terang- terangan didepan umum sungguh sangat melukai hati insan Pers seluruh Indonesia” tegasnya

” Atas kejadian ini kami (AJOI) Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga akan segera melaporkan pelaku ke pihak aparat penegak hukum dan juga meminta agar menindak tegas segala aktifitas kegiatan Ilegal Logging yang ada di kabupaten lingga sesuai undang-undang yang berlaku dan kami harapkan tidak ada lagi indikasi tutup mata.” Tutupnya mengakhiri

Terpisah Kepala desa Pantai Harapan ketika di konfirmasi melalui pesan whatsup pribadinya sangat disayangkan sampai berita ini terbit tak kunjung memberikan jawaban.(tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *