Yasir Hadibroto Kembali Terpilih Jadi Ketua MKKS SMP se-Way Kanan

Lampung, Way Kanan2159 Dilihat

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Pemilihan Ketua MKKS SMP se-Kabupaten Way Kanan dilaksanakan di Hotel Sinar Kampung Bumi Ratu. Kamis (10/11/2022).

Yasir Adibroto terpilih kembali menjadi Ketua MKKS SMP se-Kabupaten Way Kanan periode Tahun 2022 – 2024.

Sebelum acara pemilihan Ketua MKKS, Yasir Adibroto mengatakan, setelah 2 (dua) tahun lalu sejak dia terpilih menjadi Ketua MKKS periode 2020-2022, pada hari ini sesuai dengan amanat AD/ART, maka MKKS melakukan rapat Paripurna untuk melanjutkan legalitas kepemimpinan Organisasi yaitu melakukan pemilihan Ketua MKKS untuk Periode 2022-2024

Tantangan Kepala Sekolah di masa datang akan lebih kompleks tidak lagi hanya sebatas lingkup manajemen sekolah atau bidang akademik (intra dan ekstra) tapi juga merambah pada prilaku manusia modern pada abad digitalisasi, hingga UU ITE, Perundungan atau Buliyying yang saat ini cukup meresahkan dunia pendidikan dan perlu mendapat perhatian dari kita

“Untuk itu mari kita jadikan MKKS SMP Kab. Way Kanan sebagai wadah dan sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, bertukar pikiran dan berbagi pengalaman antar Kepala Sekolah dalam rangka peningkatan kinerja Kepala Sekolah dan menjawab tantangan serta sebagai ujung tombak terjadinya peningkatan mutu Pendidikan di sekolah SMP se-Way Kanan,” kata Yasir.

Yasir mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan dan pengurus periode Tahun 2020-2022 yang telah kompak dan solid, serta mendukung bekerjasama dengan sepenuh hati dan keikhlasan serta tanggung jawab. Semoga Allah SWT membalaskan semua kebaikan

” Siapapun yang terpilih nanti mari kita dukung. Semoga MKKS SMP Kab. Way Kanan kedepannya semakin mampu berinovasi dan berkreasi dalam peningkatan komptensi Kepala Sekolah,” ujar Yasir Adibroto yang juga menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Kasui

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari setiap Ketua MKKS Subrayon (Kecamatan) tentang calon – calon yang akan diusung.

Dari 13 Ketua MKKS Subrayon Kecamatan yang ada di Way Kanan, Yasir Adibroto memperoleh 11 suara dukungan, 1 dukungan untuk Aan Primadona Roza, 1 dukungan Untuk Junnadi, dan 1 Dukungan untuk Ibu Rini.

Dengan melihat dukungan ini sesuai AD/ART, maka Yasir Adibroto kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKKS SMP Way Kanan Periode 2022-2024.

Kepala Dinas P Dan K Kabupaten Way Kanan, Machiavelly Herman Tarmizi memuji proses pemilihan MKKS yang sangat demokratis dan menghasilkan suara aklamasi dan tidak melalui voting, ini membuktikan bahwa MKKS di Way Kanan sangat Solid.

” Saya berharap kiranya MKKS SMP bisa menjadi wadah saling bertukar pikiran, berinovasi, berkoordinasi antar sesama Kepala Sekolah, demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini,” Harap Machiavelly.

Senada, Ketua PGRI Way Kanan yang juga Kepsek SMPN 7 Banjit, Aan Primadona Roza bersyukur pelaksanaan pemilihan Ketua MKKS SMP berlangsung demokratis dan sukses.

“Semoga kedepannya memberikan yang terbaik bagi kemajuan Pendidikan di Kabupaten Way Kanan yang unggul dan sejahtera dengan tetap menjaga soliditas dalam melaksanakan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,” tuturnya.

“Sekali lagi selamat ketua terpilih, Bapak Yasir Adibroto, M.Pd, semoga amanah,  Amin,” beber Aan Primadona.

Terpisah, Wahyu Sugiharto, Kepsek SMPN 5 Gunung Labuhan mengatakan bahwa, pemilihan berjalan lancar dengan terpilihnya lagi Yasir Adibroto, M.Pd.

“Saya berharap dengan tepilihnya beliau bisa bersinergi dan membawa pendidikan di Way Kanan bisa lebih baik lagi, khususnya untuk jenjang SMP,” kata Wahyu.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan, Machiavelly HT dan Kabid Pendidikan Dasar, Okta Sudirman serta 13 orang Ketua Subrayon MKKS se-Kabupaten Way Kanan.   (Feri).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *