Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai untuk Masyarakat : Jeritan Warga Sebong Pereh atas Lahan Leluhur

Bintan, Kepri528 Dilihat

Bintan, Kepri- Beritainvestigasi.com Konflik agraria antara masyarakat Desa Sebong Pereh dan status kawasan hutan lindung kembali mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata yang diselenggarakan oleh Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (24/1/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting bagi warga, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan instansi daerah untuk membahas tumpang tindih klaim lahan yang telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam forum tersebut terungkap fakta bahwa sekitar 80 % lahan garapan dan permukiman warga masuk dalam peta kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, meskipun wilayah itu telah dihuni masyarakat secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19.

Suasana dialog berlangsung penuh harapan ketika perwakilan warga menyampaikan kegelisahan mereka atas ketidakpastian status tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan. Warga menilai penetapan kawasan hutan lindung dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat adat dan lokal.

Kepala Desa Sebong Pereh menegaskan bahwa desanya telah berdiri sejak tahun 1870-an, dibuktikan dengan keberadaan makam tua Batin Kudang, serta melontarkan pernyataan simbolis bahwa “hutan lindung yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi hutan lindung”. Pernyataan ini menggambarkan kuatnya persepsi warga bahwa perubahan status kawasan justru memasuki wilayah permukiman yang sudah lama ada.

Melalui sosialisasi APS, Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar jalur pengadilan dengan pendekatan dialog dan musyawarah. Ketua yayasan, Basyaruddin Idris, CPM, menegaskan pihaknya akan berperan sebagai fasilitator netral dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selain konflik lahan, forum ini juga menyoroti persoalan hukum lain di tingkat desa, seperti konflik peternakan, ketertiban masyarakat, dan pengelolaan kawasan mangrove. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang menghormati hak warga, mengakui sejarah desa, serta menghadirkan negara sebagai pelindung keadilan dan keberlanjutan.

Plt. Kecamatan Teluk Sebong ibu Nor’ Aini, S. Sos mengucapkan banyak terimakasih kepada yayasan karna sudah sangat membantu memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat di desa Sebong pereh, serta ucapan terima kasih dari Kepala Desa Sebong Pereh Bapak Bahari terhadap kepedulian dari Yayasan dalam memberikan konsultasi gratis kepada warganya.

“Kami berharap kedepan kami bisa silahturahmi ke kantor bapak, untuk dapat berkonsultasi secara langsung untuk membahas permasalahan tanah di desa kami”, ucap kepala desa Sebong Pereh. (Rilis)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *