Yurizah Alie Nahkodai FPII Korwil Pringsewu Periode Tahun 2024 – 2029

Lampung, Pringsewu656 Dilihat

Pringsewu, Lampung – Beritainvestigasi.com. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (Sekwil FPII) Provinsi Lampung, Pengurus FPII Korwil Pringsewu resmi terbentuk.

Surat Keputusan (SK) dengan Nomor :021.4/SK/KORWIL/PRINGSEWU/FPII/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024, diserahkan secara langsung oleh Ketua Sekwil Provinsi Lampung, Aminudin, S.P di Kantor Sekretariat FPII Provinsi Lampung, jalan Pulau Tegal No. 2 RT/LK 2/II, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Ketua Korwil Pringsewu, Yurizah Alie, menerima langsung  penyerahan SK tersebut, didampingi  Osmaruli Manik (Sekretaris), Zhahira Widya Ayu (Bendahara), Rosmayana (Div. Kesra) dan Hendra Gunawan selaku Dewan Penasehat

Dalam Kesempatan itu, Ketua FPII Sekwil Provinsi Lampung, Aminudin berpesan kepada Pengurus Korwil Pringsewu, untuk dapat menjaga dan membawa nama baik FPII di Kabupaten Pringsewu.

Setali tiga uang, Ketua Korwil Pringsewu, Yurizah Alie pun siap untuk membesarkan nama Forum Pers Independen Indonesia (FPII) di wilayah Kabupaten Pringsewu, dengan tetap menjaga nama baik organisasi.

Untuk diketahui bersama, bahwa saat ini Kantor Sekretariat FPII Korwil Pringsewu berada di Wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Sementara untuk susunan  pengurusnya adalah sebagai berikut :

Dewan Penasehat :

– Dedi Irawan

– Hendra Gunawan

– Herwansyah

Ketua : Yurizah Alie

Sekretaris : Osmaruli Manik

Wasek : Indra Gunawan

Bendahara : Zhahira Widya Ayu

Wabend : Patzani

Div. OKK : Bambang Irawan

Div. Investigasi : M. Naf’an/Joni. S

Div. Pengadaan : Ashari/Kurniawan

Div. Kesra : Rosmayana/Irwansyah

Div. Dikes : Joko.S/A. Setiawan

Div. Humas : Lukman/Didi Irawan

Div Hukum :

– M.Huabarat, S.H., M.H

– Edo Manik, S.H

Persyaratan legalitas sudah lengkap yang Insya Alloh dalam waktu dekat akan  segera didaftarkan ke Kantor Kesbangpol dan Kominfo Kabupaten Pringsewu.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *