Tanjungpinang, february 2018.
Data base dari Bapas Tanjungpinang bahwa di mulai dari tahun 2010 jumlah kasus anak hanya 50 perkara, dan tahun 2011 naik menjadi 91 kasus, 2012 naik lagi menjadi 116, 2013 lebih menanjak naik 142 serta tahun 2014 menambah naik 161, 2015 terus naik 241 dan 2016 malah menurun menjadi 201 dan untuk 2017 naik sedikit 220 kasus anak.
Jumlah tersebut di peroleh dari Kota Batam,Tanjungpinang dan Bintan, sedangkan di Natuna, Anambas,Karimun dan Lingga hanya dapat di hitung dengan jarilah kasus anak anak ungkap Agus Setiawan BKA Bapas Tanjungpinang di ruang kerjanya ia sampaikan 19/2.
Dalam 220 kasus anak itu di pisah lagi menjadi beberapa perkara seperti pencabulan, perkelahian dan tindakan kekerasan sesame anak kasus narkoba dan pencurian.
Angka 220 itu tidak termasuk dari Lingga,Natuna,Anambas dan Karimun sebagai penyumbang kasus tersebut.
Dalam pelaksanaan pengadilan anak khusus putusan di Batam itu berkisar hanya setahun di kurung dalam lembaga pembinaan khusus anak ( LPKA ) yang telah di vonis terang Agus lagi.
Data dari KPPD Kepri dan data yang di peroleh dari Bapas tidak jauh berbeda karena jumlah kasusnya sama, namu Cuma beda penangganannya saja urai Agus lagi.