Diduga Bukan Anggota Kelompok Tani, Mantan KUPT Pertanian Miliki Lahan 4 Ha dari Gapoktan

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Pemanfaatan Lahan Tidur PTPN VII di dua desa, Sindang Sari dan Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada awalnya diberikan untuk para petani dalam hal ini Anggota Kelompok Tani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Ada 5 (lima) Gapoktan, yaitu : Gapoktan Sindang Sari, Rejomulyo, Serdang, Purwodadi Simpang, Jati Indah, yang mengelola lahan tidur PTPN VII menjadi perkebunan jagung dengan luas kurang lebih 120 Ha pada tahun 2018.

Namun kenyataannya, tidak semua lahan tidur tersebut digarap oleh anggota Gapoktan. Masih saja ada Pihak-pihak atau Oknum-oknum yang nota bene bukan anggota Gapoktan mengelolah lahan tersebut.

Informasi yang didapat Awak Media, mantan Kepala UPT Pertanian Kec. Tanjung Bintang, Hafison, yang pada saat itu (2018) sebagai Penyuluh pertanian, memperoleh lahan tidur PTPN VII seluas 4 Ha yang juga ditanami jagung hingga saat ini.

” Dari kurang lebih 120 Ha lahan tidur PTPN VII yang awalnya sebagai tanaman karet, tidak semua anggota Gapoktan yang menggarap. Ada Oknum-oknum yang juga ikut memiliki lahan tersebut. Salah satunya Mantan Kepala UPT Pertanian Kec. Tanjung Bintang, Pak Hafison,” ujar salah seorang Ketua Gapoktan, Dalimin, dikediamannya. Minggu (12/12/2021).

Menelusuri informasi tersebut, awak media menemui Hafison di kediamannya.

Dalam perbincangan dengan awak media, Hafison mengurai awal proses lahan tidur PTPN VII tersebut yang sekarang dikelola Gapoktan.

Pada tahun 2018, sebanyak 5 (lima) Kelompok Tani membuat proposal ke PTPN VII memanfaatkan lahan tidur tersebut untuk dikelola oleh Gapoktan sebagai lahan pertanian jagung. Dengan memenuhi beberapa syarat, terutama siapa penanggung jawab dan memiliki payung hukum, akhirnya PTPN VII menyetujui proposal yang diajukan oleh Gapoktan bahwa lahan tidur PTPN VII dikelola Gapoktan untuk anggota Gapoktan.

Sebagai Penyuluh Pertanian saat itu, Hafison mengakui ikut menandatangani proposal yang diajukan Gapoktan ke PTPN VII karena menilai lahan tidur tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan anggota Gapoktan (petani-red).

Saat ditanya awak media bagaimana prosesnya sehingga dirinya memiliki 4 Ha lahan jagung yang pada saat itu sebagai Kepala UPT Pertanian Kec. Tanjung Bintang, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal pengajuan (proposal) diperuntukkan kepada anggota Gapoktan, Hafison mengakui bahwa dirinya juga sebagai anggota Gapoktan Desa Rejomulyo.

” Benar, saya memiliki lahan seluas 4 Ha dan saya mengikuti prosedur serta tetap membayar uang sewa, tidak gratis, meskipun saat itu saya sebagai Kepala UPT,” ungkapnya.

Informasi yang didapat awak media di lapangan, lahan tidur PTPN VII dikelola oleh 5 (lima) Gapoktan dari 5 (desa). Para petani menyewa lahan 1 Ha sebesar Rp. 4 juta/pertahun.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak PTPN VII terkait mekanisme lahan PTPN VII yang semula dari Perkebunan Karet berubah fungsi dengan Perkebunan Jagung yang dikelola Gapoktan.  (Wes)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *