
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Penangkapan dan Penahanan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing (Jack, sapaan akrabnya) oleh Tim Jatanras Polda Riau pada Kamis (16/10/2025), memicu protes dan gelombang spekulasi publik. Sejumlah pihak menilai, sarat kejanggalan dan rekayasa sebagai bentuk intimidasi, serta upaya kriminalisasi terhadap Aktivis yang selama ini vokal mengkritik dugaan praktik pengemplangan pajak dan korupsi raksasa perkebunan kelapa sawit yang beroperasi aktif di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, bahwa latar belakang kasus ini diduga, berawal dari serangkaian aksi demonstrasi besar yang digelar oleh Ormas PETIR di Jakarta pada November 2024 lalu. Dalam aksinya, PETIR menuntut agar Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, serta PPATK segera memanggil dan memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono yang merupakan pemilik First Resources Group Ltd, Perusahaan perkebunan raksasa yang sebelumnya dikenal dengan nama Surya Dumai Group (SDG).
Dalam video yang beredar luas (viral) di berbagai platform media sosial, Jackson terlihat mengenakan baju tahanan oranye, tangan terborgol dan berteriak lantang meminta perlindungan kepada Presiden, Prabowo Subianto.
“Tolong Saya Pak Prabowo, Saya Dijebak! Mereka yang mengiming-imingi Saya. Saya dijebak! Tolong Saya Pak Prabowo!” teriak Jackson saat dibawa keluar dari ruang Konferensi Pers Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Sementara, keterangan resmi dari pihak Kepolisian menyebut, Jackson diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan sebesar Rp. 5 Miliar dengan ancaman melakukan demonstrasi dan menyebarkan pemberitaan negatif di sejumlah media daring.
“Sekitar tahun 2024, tersangka melakukan pemberitaan di 24 media online terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan, serta mengancam akan melakukan aksi di Jakarta,” ucap Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada detiknews.com disela Konferensi Pers.
Namun, pernyataan tersebut justru dipertanyakan. sejumlah Wartawan dan aktivis di Riau. Terkait klaim Polisi soal 24 media online dan hak jawab yang tidak diberikan, tidak memiliki dasar bukti yang jelas.
Menurut para Awak Media, hingga kini belum ada satu pun media di Riau yang terkonfirmasi pernah menerima surat klarifikasi dari pihak perusahaan seperti yang disebut dalam keterangan Polisi.
“Kalau memang ada meminta hak jawab, tunjukkan surat resminya. Sampai hari ini tidak ada satu pun Redaksi media di Riau yang dihubungi untuk klarifikasi oleh pihak perusahaan itu,” ujar salah seorang redaktur media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan juga tampak jelas pada selisih antara angka Rp. 5 miliar yang disebut sebagai nilai pemerasan dengan uang tunai Rp. 150 juta yang disita oleh Polisi saat operasi tangkap tangan di Hotel Furaya, Pekanbaru. Polisi menyebut uang itu sebagai uang muka hasil pemerasan. Namun, Publik justru melihat skenario ini menyerupai entrapment atau jebakan hukum atas inisiatif dari pihak pelapor.
Dugaan jebakan itu menguat karena pertemuan di Hotel Furaya disebut merupakan permintaan atau inisiatif Perusahaan untuk “bernegosiasi dan menyelesaikan masalah”, agar aksi unjuk rasa PETIR tidak berlanjut. Namun, di tengah pertemuan itulah, Jackson kemudian disergap (ditangkap) dan langsung dibawa ke Mapolda Riau.
Ironisnya, beberapa awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Martias Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, tidak pernah mendapatkan tanggapan resmi. Hingga kini, pihak korporasi belum memberikan klarifikasi publik atas berbagai tudingan maupun laporan yang di sampaikan oleh Ormas PETIR.
Terpisah, sejumlah Pengamat Hukum di Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat bekerja profesional dalam tugasnya.
“Marwah dan Citra APH jadi pertaruhannya. APH harus fokus terhadap apa yang diteriakkan Jackson Sihombing terkait Rp. 1,4 Triliun itu merupakan nominal yang sangat fantastis dan berpotensi besar menggoda iman dan integritas APH terkait,” tegas slaah seorang Advokat Muda dan berbakat Riau yang enggan namanya dicantumkan. Sabtu (18/10/2025). (Red)















