Minim Penertiban, Pemanfaatan Tiang PLN Tanpa Ijin di Kabupaten Simalungun Berpotensi Mengundang Pengusaha Jasa Internet Ikut- Ikutan

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Minimnya penindakan sebagai upaya penertiban dalam memberikan efek jera sampai hari ini belum terlihat. Meski tindakan menumpangkan kabel wifi di tiang PLN secara terang- terangan berlangsung. PT Nusa Net salah satunya, yang diduga kuat turut ambil jatah dalam menitipkan kabelnya jaringan wifi nya di tiang PLN tanpa ijin resmi, hingga memancing reaksi publik. (29/6)

2 Minggu bergulir, terkait hal ini belum terlihat adanya upaya serius berupa penertiban yang dilakukan pihak managemen PLN dan juga sejumlah pihak terkait.

Secarik kertas yang berisi surat himbauan tersebut sayangnya seolah tak dianggap. Pasalnya, sampai saat ini ratusan meter kabel fiber optik masi terpasang tanpa adanya penindakan sama sekali.

Terpantau dilapangan kabel internet tersebut terpasang tidak beraturan di tiang PLN, membentang dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga kawasan Tanah Jawa. Tanpa plang identitas perusahaan, kabel-kabel itu diduga menjadi backbone layanan internet berlangganan bulanan di sejumlah desa.

Pimpinan PT Nusanet, Alexander Harianja pada 18 Juni 2026, yang lalu saat dikonfirmasi mengakui kondisi tersebut.

“Lagi menunggu tiang baru aku bg,” ujarnya singkat.

Terpisah, Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu juga turut dikonfirmasi perihal yang sama

Ramses menegaskan jika tiang listrik adalah aset vital negara yang tidak boleh digunakan sembarangan.

“Kami telah mengecek ke lapangan dan melaporkan ke PLN Icon Plus selaku pengelola utilitas kabel telekomunikasi di tiang PLN. Jika digunakan tanpa izin, kami proses sesuai ketentuan dan siap membongkar,” sebutnya

Ramses menilai penyalahgunaan ini merugikan negara dari sisi kontribusi penerimaan bukan pajak. Di sisi lain, kabel menjuntai juga mengancam keselamatan publik. Kondisi tersebut juga rawan putus saat hujan dan angin kencang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak tata ruang.

Sorotan terkait hal ini, juga turut dilayangkan oleh Ketua KNPI Simalungun, Sabaruddin Sirait, S.H, angkat bicara dan mengecam praktik tersebut. Menurutnya, maraknya penggunaan tiang tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Transformasi digital harus berpijak pada kepatuhan hukum. Persaingan sehat hanya lahir jika semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada bisnis yang tumbuh dengan menumpang ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya tajam.

Sabaruddin menyebut, praktik serupa sudah meresahkan masyarakat di berbagai daerah. Selain merugikan keuangan negara, kabel liar berpotensi menjadi ancaman keselamatan umum.

Terbaru, awak media ini kembali mempertanyakan keseriusan pihak PLN UP3 Kota Pematangsiantar dalam menangani permasalahan tersebut. PLN UP3 Kota Pematangsiantar melalui Humas PLN UP3 Kota Pematangsiantar Ragil, saat ditemui di kantornya mengatakan jika saat ini pihaknya tengah berkordinasi kepada Icon Plus guna menindaklanjuti permasalahan tersebut

” Terimakasih telah memberikan informasi kepada kami. Terkait hal ini kami akan berkordinasi kepada pihak Icon Plus selaku pengelola Utilitas Kabel Telekomunikasi di tiang PLN. ” Ujarnya. Senin, 22/6/2026.

Terkait hal ini, pihak Icon Plus yang membawahi wilayah Sumbagut, saat disampaikan terkait temuan tersebut mengatakan agar permaslahan ini disampaikan langsung ke kantornya di Medan.

” lgsg datang ke kantor kami saja ya kak untuk mediasinya
Jalan Brigjend Katamso Km. 5,5 No. 30, RW.5, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20219.” Sebutnya meminta Senin, 29/6/2026 (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *