
Bintan-BeritaInvestigasi.Com, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan seorang tekong kapal W (44) sebagai tersangka dalam kejadian maut di Desa Wisata Ekang Mangrove Park pada Minggu (5/9) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di Mako Polres Bintan, Jum’at (10/9).
Kapolres menjelaskan bahwa W yang membawa boat rombongan diduga menyalip boat yang ditumpangi korban sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.
“Kita sangkakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Budi)








