
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Berkembangnya polemik di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara menjadi perbincangan hangat. LPM Desa angkat bicara, kalau persoalan yang sedang menghangat disampaikan oleh salah satu anggota BPD di Media harus diluruskan.
“Setelah saya mencermati di salah satu Media Online tentunya saya sebagai Lembaga Pemerdayaan Desa Matan Jaya, ingin mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan oleh salah satu anggota BPD (Nendra) bahwa Kepala Desa Matan Jaya telah memilih atau mengangkat saudara Lucky Rahmatullah sebagai Sekdes. Ini perkataan yang harus saya luruskan,” kata Suharto kepada Media ini melalui pesan WhatsApp Kamis(25/11/2011).
Suharto memaparkan, desa harusnya mengikuti prosudur yang mana telah diamanatkan didalam Perda no. 8 tahun 2018 perubahan Perda no. 17 tahun 2015 tentang perangkat desa.
“Saudara Nendra jangan asal bicara saja, sudah kelihatan saudara tidak mengerti peraturan. Jika ini di jadikan alasan atau sebagai opini publik adalah suatu keanehan, dalam tugas BPD tidak mentati peraturan yang diamanatkan oleh Undang-undang. No 6 tahun 2014. Pertanyaan saya sudahkah Nendra sebagai anggota BPD membaca dan menganalisa tugas anda dalam Undang- undang tersebut? Jika belum kami akan meminta pembinaan pada instasi yang terkait untuk membina, agar dia (Nendra-red) tau dengan aturan,” ujar Pria yang akrab disapa Paklang To itu.
Paklang To menegaskan, beebicara masalah hukum bukan bicara emosional.
“Hati-hati dalam bicara. Banyak hal yang dilakukan anggota BPD Desa Matan Jaya dan yang saya sesali antara lain sebagai contoh : angaran tahun 2019 dan anggaran 2020 BPD Desa Matan Jaya diam tidak ada komentar, padahal banyak penyimpangan, tapi BPD nya diam dan menandatangani sehingga lolos dan cair anggaran desa pada saat itu. Pertanyaan saya ada apa ini,” cetusnya.
“Kantor Desa penuh dengan kotoran, tidak seperti sekarang ini bersih dan aktif pelayanan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Suharto mengaku sebagai lembaga desa dirinya bangga dengan BPD Desa Matan Jaya yang kritis.
“Satu sisi saya sedih BPD Desa Matan Jaya mencampur adukan pembagunan dengan politik. Ini jelas indikasinya di dalam UU no 6 tahun 2014 pasal 64 huruf a dan c yang dilarang penyalah gunaan wewenang,” lanjutnya.
Dia berpendapat bahwa apa yang diberitakan tidak sesuai dengan prosedur tentang desa, mengenai pembinaan yang dilakukan Vamat Simpang Hilir sudah optimal.
“Menurut penyelusuran saya pencairan dan penggunaan sudah mengikuti peraturan Menteri No. 11 tahun 2019 tentang desa. Saya minta juga pada BPD Desa Matan Jaya untuk melakukan evaluasi mengenai laporan saya anggaran tahun 2019-2020 dan ini bagiaan pekerjaan BPD juga. Karena saya pernah menayakan di bagian penyidik Polda menunggu LHP dari insfektorat. Tidak menutup kemungkinan ada indikasi BPD dalam hal pencairan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya dikutip dari Amunisinews.co.id telah diberitakan bahwa: Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Matan Jaya, Dinar Abdullah, menyebutkan Pj. Kepala Desa tidak transparan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa.
Menurut Dinar hal tersebut menimbukan kecurigaan bagi masyarakat setempat.
“Di desa kami tentang dana desa tidak ada keterbukaan. Warga Desa Matan Jaya merasa tidak mempunyai pemimpin,” ungkap Dinar, kepada Amunisi, di kediamannya, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu (10/11/2021).
Dinar menyebut bahwa Pj. Kades Desa Matan Jaya, Ibnu Hajan tidak ada keterbukaan dengan masyarakat.
“BPD juga tak pernah diberi tahu. Contohnya, dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sudah tidak jelas. Ada yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Padahal BLT bantuan langsung,” katanya.
Dinar membeberkan Dana Desa (DD) Rp 1,4 miliar sudah diterima Pj. Kades Matan Jaya untuk pembangunan.
“Namun sampai saat ini, baru dibangun satu jembatan dan belum selesai. Kemudian Dana Desa tahap dua akan dicairkan sebesar Rp 2 miliar. Karenanya, saat Pj. Kades Matan Jaya, Ajan, minta tanda tangan BPD untuk pencairan DD tahap dua, pihak BPD menolaknya. Dengan alasan BPD meminta laporan atau realisasi penggunaan DD tahap awal sebesar Rp.1,4 miliar,” lanjut Dinar.
Diakui Dinar, dengan tidak adanya keterbukaan Pj Desa Matan Jaya atas penggunaan DD membuat masyarakat curiga seolah-olah ada kongkalikong antara PJ Desa dengan BPD.
Untuk membuktikan kebenarannya bahwa BPD tidak terlibat seperti kecurigaan warga, pada 4 November 2021 lalu, Ketua BPD membuat
laporan tertulis dugaan penyelewengan DD di Desa Matan Jaya kepada Polsek Simpang Hilir di Melano.
Selain itu, BPD juga menyesalkan sikap Camat Simpang Hilir dan Pemdes dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap Pj. Kades Matan Jaya yang diduga sudah melakukan penyimpangan terhadap uang negara yang seyogyanya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Karenanya Dinar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini
“Diusut tuntas supaya desa kami menjadi baik dan terang benderang,” katanya.
Di lain pihak Ibnu Hajan PJ.Kades Matan Jaya saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp terkait isu yang menimpa dirinya, menyatakan bahwa berita yang beredar tidak benar.
” Tidak benar, BLT sudah disalurkan,” jawab Ibnu Hajan Singkat. (Vr).












